kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Implementasi Biogas di 2022 Mencapai 47,72 Juta Meter Kubik


Senin, 13 Maret 2023 / 17:15 WIB
Implementasi Biogas di 2022 Mencapai 47,72 Juta Meter Kubik
ILUSTRASI. Sejumlah karyawan PTPN V berada di kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) usai diresmikan di Pabrik Kelapa Sawit Terantam di Desa Kasikan, Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (6/3/2020). ANTARA FOTO/Rony Muharrman/nz


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatatkan implementasi biogas di sepanjang tahun lalu sebesar 47,72 juta meter kubik. 

Sesuai Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), target kontribusi biogas pada bauran energi nasional sebesar 489,8 juta  m3 pada tahun 2025. Artinya hingga tahun lalu, implementasi biogas baru mencapai 9,7% dari target RUEN. 

Direktur Bioenergi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Edi Wibowo mengatakan pengembangan biogas sebagai salah satu energi baru terbarukan akan terus ditingkatkan. Upaya ini untuk meningkatkan ketahanan dan kemandirian energi. 

“Implementasi biogas di 2022 mencapai 47,72 juta meter kubik dengan total 52.113 unit biogas baik rumah tangga, komunal, dan sebagian untuk industri,” jelasnya dalam acara Launching Perizinan Biogas Sebagai Bahan Bakar Lain, Kamis (9/3). 

Baca Juga: Tambang Timah di Laut, Kementerian ESDM: Cadangan di Darat Menipis

Edi menjelaskan lebih lanjut, potensi bio-methane hasil pemurnian lebih lanjut dari biogas mencapai 9.950 juta meter kubik per tahun. Bahan baku pengembangan biometana ini berasal dari limbah industri perkebunan (POME) atau limbah industri pertanian, sampah perkotaan, dan lainnya. 

Dia menyatakan, adanya dukungan dan sinergi semua stakeholders biogas bisa menggantikan gas bumi dan LPG untuk mendukung transisi energi. 

Sudah ada beberapa cara yang telah dilakukan Kementerian ESDM, yakni bekerja sama dengan Global Green Growth Institute (GGGI), Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur untuk melakukan market suvey

Selain itu, sedang dibangun fasilitas biometana di Muara Wahau, Kalimantan Timur oleh PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG) yang menghasilkan listrik 1,2 MW dan pemuatan gas metan 280 meter kubik per-jam. 

Melansir catatan sebelumnya, Bio CNG Plant yang dibangun DSNG  memanfaatkan limbah cair dari satu pabrik kelapa sawit (PKS) dengan kapasitas olah 60 ton tandan buah segar (TBS) per-jam. Ke depannya DSNG juga berencana membangun total 6 pabrik Bio-CNG dengan investasi US$ 47 juta. 

“Tidak hanya itu, inisiasi Pertagas pengembangan jaringan gas adalah suatu hal ke depannya akan mendorong investasi biogas lebih baik lagi,” ujarnya. 

Baru-baru ini Kementerian ESDM tengah melakukan revisi terhadap peraturan terkait mulai dari revisi SNI Biogas bertekanan tinggi hingga penyusunan SOP terkait dengan perizinan Biometana.

Perizinan Biogas sebagai Bahan Bakar Lain telah ditanamkan dan Go Live pada sistem OSS BKPM berbasis risiko di Kementerian Investasi/BKPM melalui KBLI 35203 yang mengakomodir biogas sebagai bahan bakar yang dihasilkan dari produk sampingan atau limbah dimana pembuatannya disertai usaha peningkatan mutu gas di Indonesia, yang kewenangannya berada di bawah Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.

Baca Juga: TBS Energi Utama Bentuk Komiten ESG, Ini Tujuannya

Secara garis besar tahapan yang dilakukan Badan Usaha yang mengajukan Perizinan Biogas sebagai Bahan Bakar Lain KBLI 35203 sebagai berikut. Pertama, badan usaha yang telah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) mengunggah dokumen persyaratan melalui website OSS yang kemudian diverifikasi oleh Direktorat Bioenergi.

Kedua, setelah dokumen diverikasi dan dinyatakan lengkap, maka dilaksanakan kunjungan lapangan oleh perwakilan Direktorat Bioenergi dan dibuatkan Berita Acara Kunjungan Lapangan. Ketiga, Badan Usaha akan mengunggah salinan Berita Acara Kunjungan Lapangan ke OSS, maka semua persyaratan dokumen telah lengkap.

Keempat, Direktur Bioenergi akan memverikasi semua persyaratan dokumen di sistem OSS, jika sudah sesuai maka akan meneruskan ke Dirjen EBTKE untuk dapat memberikan persetujuan penerbitan izin berusaha Biogas sebagai Bahan Bakar Lain secara online di sistem OSS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×