kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.541.000   10.000   0,40%
  • USD/IDR 18.174   21,00   0,12%
  • IDX 4.904   -192,54   -3,78%
  • KOMPAS100 629   -27,90   -4,25%
  • LQ45 497   -20,62   -3,98%
  • ISSI 164   -6,52   -3,83%
  • IDX30 280   -11,04   -3,79%
  • IDXHIDIV20 378   -13,42   -3,43%
  • IDX80 73   -3,14   -4,14%
  • IDXV30 105   -3,49   -3,20%
  • IDXQ30 94   -3,48   -3,57%

Bisnis air butuh kepastian


Jumat, 08 Juni 2018 / 12:50 WIB
ILUSTRASI. Buruh Membongkar & Memuat Air Minum Dalam Kemasan


Reporter: Agung Hidayat, | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarik menarik pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air (SDA) masih kencang. Berlarutnya pembahasan RUU ini semakin membuat ketidakpastian bagi kalangan pengusaha.

Di internal pemerintah sendiri, pembahasan dengan kementerian terkait belum satu suara. Padahal, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengharapkan RUU SDA ini dapat segera rampung.

Rachmat Hidayat, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) menilai, pada draf RUU SDA terjadi pencampuran kewajiban pemerintah dalam mengatur ketersediaan air bagi warga negara, serta peraturan untuk industri. RUU SDA tersebut juga mencampur regulasi terkait air perpipaan. "Padahal adalah kewajiban pemerintah menyalurkan hak air bagi masyarakat dengan air industri manufaktur," ujar Rachmat kepada Kontan.co.id, Kamis (7/5).

Menurut Aspadin, jika merujuk keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penyaluran air perpipaan dikembalikan ke pemerintah, sebenarnya sudah sangat baik. Namun sayang industri AMDK masuk dalam kategori tersebut.

Rachmat mempertanyakan kewenangan tersebut. Menurut Aspadin, dalam mengurus air perpipaan saja pemerintah sudah sulit, bagaimana pula jika harus mengatur industri manufaktur. "Dikhawatirkan bakal terjadi deindustrialisasi besar-besaran," ungkapnya.

Thomas M. Wisnu Adjie, Sekretaris Perusahaan PT Akasha Wira International Tbk (ADES) mengatakan hal yang senada. Menurutnya banyak hal yang tidak pas di draf tersebut.

Wisnu menilai, menyamakan kewajiban Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dengan industri AMDK terkesan tidak adil. Menurutnya, kalau mau menyamaratakan, seharusnya seluruh industri yang menggunakan air sebagai bagian dari produksi juga dapat diatur dalam regulasi tersebut.

Menutut Wisnu, dari sisi efisiensi, sebenarnya industri AMDK lebih efisien dibandingkan industri lain, misalnya tekstil. "Sebab air yang kami pakai tidak ada yang terbuang," tegas Wisnu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
11.11
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×