kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.924   6,00   0,04%
  • IDX 7.202   60,78   0,85%
  • KOMPAS100 1.106   11,13   1,02%
  • LQ45 878   12,09   1,40%
  • ISSI 220   0,63   0,29%
  • IDX30 449   6,48   1,46%
  • IDXHIDIV20 540   5,30   0,99%
  • IDX80 127   1,46   1,16%
  • IDXV30 134   0,17   0,13%
  • IDXQ30 149   1,68   1,14%

Bisnis CCS di Indonesia Libatkan Kementerian ESDM, KLHK, Hingga SKK Migas


Selasa, 23 Januari 2024 / 16:09 WIB
Bisnis CCS di Indonesia Libatkan Kementerian ESDM, KLHK, Hingga SKK Migas
ILUSTRASI. Pelaksanaan bisnis penyimpanan karbon alias Carbon Capture Storage (CCS) akan melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan bisnis penyimpanan karbon alias Carbon Capture Storage (CCS) akan melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). 

Hal ini karena bisnis CCS tidak hanya terbatas pada sektor minyak dan gas bumi (migas), tetapi dilebarkan ke industri lainnya. 

Pembinaan Usaha Hulu Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Noor Arifin Muhammad menyatakan secara garis besar Kementerian ESDM bertugas dalam menyiapkan wilayah injeksi, izin eksplorasi, izin penyimpanan, sampai dengan  monitoring pasca-penutupan.

“Sedangkan KLHK untuk izin lingkungan serta dalam penerapan nilai ekonomi karbon,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (23/1). 

Baca Juga: Pemerintah Buka Peluang Impor Karbon dari Luar Negeri Untuk Bisnis CCS di Indonesia

Sedangkan SKK Migas dan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) karena ruang lingkupnya terbatas di KKKS maka, wewenangnya terbatas pada usulan CCS dalam setiap rencana pengembangan atau plan of development (POD). 

Beberapa tugas SKK Migas ialah, rekomendasi POD I atas penyelenggaaran CCS. Lalu persetujuan CCS/CCUS atas POD lanjutan. 

Kemudian membuat Pedoman Tata Kerja (PTK) penyelenggaraan CCS di dalam wilayah kerja migas. Hingga menyetujui kerja sama KKKS dengan pihak ketiga terkait pengelolaan depleted reservoir yang tidak dimanfaatkan. 

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenkomarves Jodi Mahardi menjelaskan, di dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang CCS memandatkan SKK Migas sebagai pihak yang akan memonitor pelaksanaan CCS. 

“Sebab dari sisi teknis keamanan ini kan konsepnya sama seperti di migas. Alih-alih menarik gas keluar, CCS kan menginjeksi karbon ke dalam reservoar. Di sini SKK Migas sudah punya pengalaman dalam hal teknis,” ujarnya dalam konferensi pers International & Indonesia CCS Forum 2024, Selasa (23/1). 

Jodi menyatakan, dukungan pemerintah terhadap penerapan teknologi CCS dalam mewujudkan masa depan yang lebih bersih dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×