Reporter: Dimas Andi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis pengembangan dan pengelolaan kawasan industri dinilai masih berpotensi tumbuh pada masa mendatang. Ini sejalan dengan posisi Indonesia yang menarik di mata beberapa investor.
Dalam berita sebelumnya, anggota Holding BUMN Danareksa, PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) menarik investasi sebesar Rp 1 triliun dari Wanxinda Group Indonesia, perusahaan asal China, untuk memanfaatkan lahan industri di Grand Batang City, Jawa Tengah.
Terkait itu, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar menyampaikan, kawasan industri masih memiliki ruang untuk tumbuh optimal pada masa depan. Untuk 2024 nanti, HKI memperkirakan kinerja penjualan lahan di kawasan industri Indonesia bisa tumbuh kurang lebih sama dengan tahun 2023.
Walau begitu, ia mengaku ada beberapa investor yang kemungkinan bersikap wait and see atau menunda investasinya di kawasan industri Indonesia, setidaknya sampai perhelatan Pilpres selesai. Maklum, sejumlah investor butuh kepastian hukum dalam berinvestasi ketika pemerintahan Indonesia berganti.
Baca Juga: Ciputra dan Bumi Serpong Damai Masuk Daftar Perusahaan Properti Terpercaya Dunia
“Namun, investor-investor yang serius dan sudah bersiap investasi mungkin tidak terpengaruh oleh faktor Pemilu,” ujar dia, Kamis (23/11).
Kebijakan pemerintah yang mendorong hilirisasi industri juga menjadi pemicu pertumbuhan penjualan lahan di kawasan industri, terutama untuk kawasan industri di luar Pulau Jawa. Sebab, pembangunan pabrik untuk mendukung hilirisasi lebih mudah dilakukan di lokasi yang dekat dengan bahan baku dari sumber daya alam.
Sementara itu, kawasan industri di Pulau Jawa lebih difokuskan untuk sektor-sektor industri produk jadi (downstream) seperti consumer good, makanan-minuman, farmasi, otomotif, data center, dan lain sebagai.
HKI pun menuturkan, tenant-tenant di kawasan industri nasional kemungkinan besar tetap didominasi oleh investor asing, walau bukan mustahil investor lokal juga akan lebih gencar berekspansi dengan memanfaatkan kawasan industri.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, PTPP Geber Perolehan Kontrak Baru
“Saat ini komposisi tenant di kawasan industri kurang lebih 60% untuk PMA (penanaman modal asing) dan 40% untuk PMDN (penanaman modal dalam negeri),” imbuh Sanny.
Merujuk data Kementerian Perindustrian, saat ini total perusahaan kawasan industri yang memiliki Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) tercatat sebanyak 129 kawasan industri dengan luas lahan mencapai 73.365 hektare (Ha).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News