kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bisnis otobus berpotensi kehilangan omzet Rp 15 miliar akibat larangan mudik


Senin, 27 April 2020 / 16:08 WIB
Bisnis otobus berpotensi kehilangan omzet Rp 15 miliar akibat larangan mudik
ILUSTRASI. Suasana sepi di area keberangkatan antar kota Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (24/4/2020). Pengelola Terminal Pulogebang menutup operasional layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) mulai 24 April 2020, setelah berlakunya kebijakan larangan mudik


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerapkan aturan larangan mudik lebaran mulai 24 April 2020 kemarin. Akibatnya sejumlah lini bisnis terancam tak dapat beroperasi untuk sementara waktu seperti yang dialami industri transportasi bisnis otobus.

"Pihak kami stop operasi dan bus parkir di pool," ujar Direktur PT Gunung Harta Transport Solution I Gede Yoyok Santoso saat dikonfirmasi kontan, Senin (27/4).

Baca Juga: Terdampak PSBB, bus AKAP diusulkan dapat beroperasi menjadi angkutan barang

Yoyok menjelaskan, akibat tidak beroperasi, perusahaan berpotensi kehilangan omzet yang terbilang lumayan besar jumlahnya. Menurut Yoyok, biasanya di saat musim mudik lebaran perusahaannya mampu meraup omzet hingga Rp 15 miliar. "Intinya tidak bakal ada pendapatan karena stop operasi. Padahal setiap mudik bisa dapat omzet hingga Rp 15 miliar," katanya.

Untuk itu, ia berharap adanya bantuan relaksasi dari perbankan yang bisa mengurangi biaya pengeluaran selama tak beroperasi.

"Saat ini kami sedang melakukan pengajuan relaksasi ke perbankan dan leasing. Selain itu, kami harapkan pemerintah bisa mengganti hari raya lebaran dengan hari lain setelah wabah ini selesai," ujarnya.

Baca Juga: BPTJ pastikan operasional bus AKAP dan AKPD di terminal Jabodetabek telah berhenti

Asal tahu saja, sebelumnya Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Permenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020. Pengaturan transportasi ini, berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×