Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi korporasi berupa merger dan akuisisi cenderung sepi di tahun ini. Mengutip Reuters, nilai merger dan akuisisi lintas negara turun 25% (yoy) di 2019 lalu menjadi US$ 1,2 triliun. Kondisi serupa juga terjadi di Indonesia, termasuk di sektor pertambangan.
Awal tahun lalu, memang ada akuisisi 51% saham PT Freeport Indonesia oleh PT Indonesia Asahan Aluminium senilai Rp 55 triliun.
Namun, setelah itu belum ada akuisisi ataupun merger di sektor pertambangan bernilai jumbo yang terealisasi. Rencana Mining Industry Indonesia (Mind Id) yang membeli 20% saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) baru benar-benar rampung pertengahan tahun 2020.
Baca Juga: Merger dan akuisisi lintas negara turun 25% yoy sepanjang 2019, kenapa?
Khusus pertambangan batubara, beberapa emiten cenderung menahan diri untuk melakukan aksi korporasi tersebut. Misalnya, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) yang memilih memaksimalkan tiga aset tambangnya, yakni KPC, Arutmin, dan Pendopo alih-alih mencari lahan tambang baru.
Ada pula PT Indika Energy Tbk (INDY) yang belum berniat mengakuisisi tambang baru atau eksisting dalam waktu dekat dan lebih memilih untuk melakukan diversifikasi di sektor non-batubara.
Sementara itu, usai mengakuisisi tambang Rio Tinto pada 2018 silam, PT Adaro Energy Tbk (ADRO) juga belum memiliki rencana untuk akuisisi tambang lagi sejauh ini.
Baca Juga: Target produksi nikel Vale Indonesia di 2020 stagnan
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, tren merger dan akuisisi di sektor pertambangan batubara cenderung berkurang. Salah satu penyebabnya adalah kondisi harga batubara yang melemah sehingga mempengaruhi kinerja bisnis di sektor tersebut secara keseluruhan.
Pengusaha tambang batubara juga masih menghadapi ketidakpastian dalam investasi mengingat belum rampungnya revisi UU Minerba. Padahal, beleid ini menjadi payung hukum untuk perpanjangan sejumlah kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).