kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BKPM Bakal Serahkan IUP Minerba yang Dicabut ke Pihak yang Lebih Kompeten


Senin, 21 Februari 2022 / 18:14 WIB
BKPM Bakal Serahkan IUP Minerba yang Dicabut ke Pihak yang Lebih Kompeten


Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Investasi/Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus melakukan penindakan perizinan di sektor mineral dan batubara (minerba).

Terbaru, BKPM mencabut 180 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Minerba. IUP yang dicabut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara.

Hal ini merupakan wujud dari arahan Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah akan bertindak tegas kepada perusahaan yang tidak memanfaatkan izin yang diberikan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Pencabutan Izin Lahan Telantar dan Tak Produktif Kelar Maret 2022

Dikonfirmasi terpisah terkait hal ini, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa mengungkapkan, IUP yang telah dicabut bakal diserahkan kepada pihak yang lebih kompeten sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

"IUP yang sudah dicabut akan didistribusikan kepada pihak yang lebih kompeten mengelola, baik perusahaan swasta maupun BUMN, BUMDes, UKM, koperasi, termasuk organisasi kemasyarakatan/keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah," terang Tina kepada Kontan, Senin (21/2).

Sayangnya, Tina tak merinci lebih jauh berapa banyak IUP yang telah dipastikan akan diserahkan kepada pihak lain.  Sebelumnya, pemerintah dipastikan juga telah mencabut sebanyak 2.078 IUP Minerba pada awal Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Dua Analis Ini Rekomendasikan Buy Saham Aneka Tambang (ANTM)




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×