kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BKPM: Investor suka pakai jasa pihak ketiga


Selasa, 04 November 2014 / 21:53 WIB
BKPM: Investor suka pakai jasa pihak ketiga
ILUSTRASI. Makanan manis bisa memicu produksi keringat berlebih.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Presiden Joko Widodo mengeluhkan proses perizinan investasi di BKPM yang lambat. Menurutnya, izin investasi yang seharusnya selesai dalam tiga hari, namun pada kenyataannya baru selesai dalam delapan hari.

Tamba Hutapea, Deputi Perencanaan Penanaman Modal BKPM pun mengakui hal tersebut. Menurutnya, investor akan lebih mudah menanamkan modalnya jika pelayan terpadu satu pintu (PTSP) terlaksana. Namun PTSP masih belum dilakukan di beberapa daerah.

Tamba meyakinkan bahwa untuk menerapkan PTSP butuh waktu untuk mempersiapkan perangkat dan syarat-syarat yang dibutuhkan. 

Sejatinya, kata Tamba, selama ini yang menghambat investor dalam berinvestasi adalah adanya kesalahan komunikasi. Dimana investor yang mau menanamkan modalnya di Indonesia tidak langsung mengkomunikasikan keperluan investasinya ke BKPM, melainkan melalui pihak ketiga.

"Kalau mau investor bisa catat dokumen investasinya melalui online" ujar Tamba kepada Kontan, Selasa (4/11).

Faktor lainnya yaitu, investor kurang memahami aturan yang berlaku. Misalnya saja, investor tidak mengetahui batasan-batasan penanaman modal asing yang diberlakukan, sehingga akan menghambat investasi mereka.

Faktor penghambat ketiga yaitu, adanya pengurus izin di Kementerian teknis dan PTSP daerah masing-masing. "Untuk mengurus izin di Kementerian teknis dan PTSP daerah kan butuh waktu" ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×