kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Blokir total kartu telepon akan dipercepat?


Jumat, 06 April 2018 / 16:44 WIB
Blokir total kartu telepon akan dipercepat?
ILUSTRASI. Penggunaan ponsel


Reporter: Ahmad Febrian, Harry Muthahhari | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebuah draf mampir ke KONTAN pada Kamis (5/4). Judulnya tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Ada beberapa poin penting dalam aturan tersebut. Salah satunya adalah soal pemblokiran total. Pada aturan sebelumnya, masa pemblokiran total dimulai 1 Mei 2018.

Dimulai dari pemblokiran panggilan dan keluar 1 Maret-31 Maret 2018, pemblokiran panggilan dan SMS masuk mulai 1 April-30 April. Dan pemblokiran internet alias total mulai 1 Mei.

Nah, di pasal 16 tersebut menyebutkan, pemblokiran layanan data internet pada tanggal 16 April 2018  jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat tanggal 15 April 2018.

Selanjutnya adalah soal tempat registrasi untuk nomor keempat dan seterusnya. Dalam draf aturan tersebut memang tidak ada perubahan. Pasal 4 menyebutkan registrasi pelanggan prabayar dilakukan melalui gerai milik penyelenggara jasa telekomunikasi gerai milik mitra atau registrasi sendiri.

Hanya saja di catatan draf revisi tersebut tertulis ada permasalahan yang ditampung dalam revisi kali ini, yakni pemberian kewenangan preaktivasi kepada mitra, distributor utama, bandar, Kesatuan Niaga Seluler Indonesia (KNCI) dan kartu perdana yg telah direaktivasi tidak dapat digunakan untuk seluruh layanan telekomunikasi, kecuali untuk registrasi.

Dengan kata lain, KNCI sepertinya akan semakin mendapat tempat untuk melakukan registrasi. Hal ini sejalan dengan pertemuan KNCI dengan perwakilan Kominfo di Sekretariat Negara pada 2 April lalu, yakni menyepakati pedagang outlet diperbolehkan melakukan registrasi kartu operator seluler. Dan, outlet bisa langsung melakukan registrasi kartu tanpa harus ke gerai resmi.

Komisioner Bidang Hukum Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna Murti menegaskan, tidak ada revisi terhadap Permen No 12/2016. "Jika nanti ada hal-hal dari peraturan menteri tersebut perlu didetailkan, akan dituangkan dalam peraturan atau ketetapan BRTI," terangnya, Kamis (5/4).

Jurubicara Kominfo Noor Iza juga menegaskan tidak ada revisi aturan. "Untuk proses nya tidak memerlukan perubahan aturan menteri," ujar dia. Baik revisi permen atau aturan BRTI sebaiknya proses registrasi ini harus kita kawal bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×