kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.894   36,00   0,23%
  • IDX 7.206   65,50   0,92%
  • KOMPAS100 1.108   12,68   1,16%
  • LQ45 879   12,89   1,49%
  • ISSI 221   1,21   0,55%
  • IDX30 449   6,81   1,54%
  • IDXHIDIV20 541   6,16   1,15%
  • IDX80 127   1,52   1,20%
  • IDXV30 135   0,66   0,49%
  • IDXQ30 149   1,88   1,28%

BLU Batubara Hampir Rampung, Kementerian ESDM Jelaskan Harga DMO yang Bakal Berlaku


Rabu, 23 November 2022 / 16:20 WIB
BLU Batubara Hampir Rampung, Kementerian ESDM Jelaskan Harga DMO yang Bakal Berlaku
ILUSTRASI. Operator mengoperasikan alat berat bekerja di terminal batubara Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat, Rabu (9/1/2019). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal besaran harga Domestic Market Obligation (DMO) batubara yang bakal berlaku pasca Badan Layanan Umum (BLU) terbentuk.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Lana Saria mengungkapkan, jika nantinya BLU Batubara diimplementasikan maka harga DMO untuk sektor kelistrikan dan non kelistrikan tetap menggunakan harga US$ 70 per ton.

Meski demikian, tetap ada kemungkinan pemberlakuan harga pasar.

"Tetap dibeli dengan harga khusus. Namun nanti dalam periode tertentu akan disesuaikan sebagaimana harga pasar oleh BLU," kata Lana kepada Kontan, Rabu (23/11).

Baca Juga: Menteri ESDM: Proyek DME Bukit Asam (PTBA) Masih Butuh Insentif

Lana tak merinci lebih jauh terkait periode tertentu yang dimaksud. Yang terang, ketentuan soal periode tertentu tersebut akan termuat dalam regulasi yang kini tengah digodok.

Lana menambahkan, Harga Batubara Acuan (HBA) tahun 2021 digunakan sebagai basis data dan analisa untuk BLU Batubara. Untuk itu, Kementerian ESDM dalam implementasi BLU Batubara menetapkan asumsi HBA sebesar US$ 200 per ton atau tepatnya US$ 209,74 per ton.

Dengan asumsi tersebut maka besaran dana yang akan dikelola oleh BLU Batubara diperkirakan mencapai Rp 137,6 triliun.

Lana pun memastikan, pungutan tetap akan berlaku meskipun nanti ada periode dimana harga batubara untuk dalam negeri mengikuti harga pasar.

Selain itu, pemerintah juga kini masih merumuskan lebih detail seputar besaran pungutan yang akan dikenakan.

Di sisi lain, Lana menegaskan BLU Lemigas sudah mempersiapkan dari sisi kelembagaan dan sistem untuk pelaksanaan pengawasan salur dan pungut ketika BLU diberlakukan.

Baca Juga: Terkait Pelaksanaan BLU Batubara, Pelaku Usaha Siap Ikuti Ketentuan

Lana pun menegaskan, implementasi BLU Batubara tidak hanya akan menyasar sektor kelistrikan.

"Porsi DMO sebesar 25% hampir seluruhnya diserap ketenagalistrikan, hanya sebagian kecil yang diserap sektor lain, namun demikian saat ini Pemerintah sudah menetapkan rancangan BLU batubara untuk memenuhi sektor kelistrikan, pupuk dan semen," pungkas Lana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×