kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BM impor ke Mesir naik, eksportir harus antisipasi


Kamis, 12 Januari 2017 / 21:48 WIB
BM impor ke Mesir naik, eksportir harus antisipasi


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menaruh perhatian serius pada kebijakan Pemerintah Mesir yang menaikkan angka ekspor nonmigas. Sebab mulai 1 Desember 2016 lalu, Pemerintah Mesir mulai menaikkan bea masuk (BM) barang impor hingga enam kali lipat. Ketentuan ini diberlakukan setelah keluar Peraturan Presiden No. 538 Tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Mesir pada 30 November 2016.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemedag Dody Edward mengatakan, peraturan tersebut berdampak langsung, baik terhadap importir atau konsumen di Mesir maupun terhadap eksportir Indonesia yang akan sudah atau akan melakukan ekspor ke Mesir.

“Para eksportir diharapkan dapat mengambil langkah-langkah antisipatif, terutama terkait dengan harga sehingga dapat mempertahankan pangsa pasar yang sudah ada, mengingat selama ini neraca perdagangan Indonesia dengan Mesir masih menunjukkan nilai yang positif,” ujarnya, Kamis (12/1).

Peraturan ini menaikkan tarif bea masuk impor dari semula 10%-40% menjadi 20%-60% atau naik 2-6 kali lipat dari tarif sebelumnya yang diatur melalui Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2016. Namun, penetapan bea masuk baru tersebut tidak berlaku bagi negara-negara yang memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan Mesir seperti Uni Eropa, negara-negara Arab, Turki, dan negara anggota The Common Market for Eastern and Southern Africa (COMESA).

Pemerintah Mesir beralasan, kenaikan tarif bea masuk impor ini bertujuan mendorong industri dalam negeri, meningkatkan pendapatan negara, dan menekan angka impor sehingga dapat mengurangi defisit neraca perdagangan Mesir. Walaupun masih terdapat pro dan kontra di dalam negeri, kata Dody, Pemerintah Mesir akan tetap menerapkan peraturan ini.

Hal ini dilatarbelakangi pelemahan mata uang Mesir terhadap Dolar Amerika Serikat, penurunan pendapatan di sektor wisata, penurunan minat investasi asing, dan penurunan pendapatan Terusan Suez.

Lebih lanjut, Dody bilang, peraturan ini dapat menghadang ekspor nasional ke negeri piramida itu karena harga produk akan semakin tinggi. Kenaikan bea masuk tersebut berlaku untuk 320 komoditas impor nonmigas yang dikelompokkan dalam dua tipe, yaitu komoditas impor yang memiliki alternatif lokal (barang sejenis di dalam negeri) dan barang konsumsi yang dapat langsung dijual ke konsumen.

Adapun produk ekspor nonmigas utama Indonesia yang masuk ke dalam daftar komoditas yang dinaikkan bea masuknya antara lain combined efrigerators-freezers household type (HS 8418.10); soap in other forms, other than chip (HS 3401.20); other pineapple juice (HS 2009.49); other color receivers, not battery operated (HS 8528.72); dan other household & toilet articles, of plastics (HS 3924.90).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×