kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

BNI Gelontorkan Rp 7,2 Triliun Untuk Sektor Kelistrikan


Rabu, 24 Maret 2010 / 16:23 WIB
BNI Gelontorkan Rp 7,2 Triliun Untuk Sektor Kelistrikan


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Test Test


JAKARTA. PT Bank Tabungan Indonesia (BNI) Tbk menggelontorkan pinjaman kredit untuk sektor kelistrikan sebesar Rp 7,2 triliun. Asisten Vice President, Corporate Banking Division PT BNI Tbk, Maya Agustina mengatakan jumlah pinjaman kredit itu diperuntukkan untuk PLN dan Independent Power Producers (IPP) alias pembangkit listrik swasta.

Total pinjaman yang diberikan BNI mencapai Rp 120,8 trilun. Sekitar 6%nya merupakan pinjaman sindikasi untuk listrik." Total hingga saat ini sekitar Rp 6 triliun, kita masih belum tahu berapa total yang akan dianggarkan untuk tahun ini," kata Maya, Rabu (24/3).

Menurut Maya, total komitmen BNI untuk mendanai proyek sektor kelistrikan mencapai Rp 16,7 triliun. Namun, belum semuanya terserap. Untuk itu, pihaknya selalu mendukung kegiatan PLN dan IPP untuk mengembangkan sektor kelistrikan khususnya untuk pembangunan pembangkit geothermal dan pembangkit tenaga air.

Dari total Rp 16,7 triliun, sejumlah Rp 9,75 triliun akan dialokasikan untuk PLN untuk mendanai beberapa proyek di beberapa lokasi. Sedangkan Rp 6,97 triliun dialokasikan untuk mendanai proyek IPP di sejumlah tempat seperti di Bintan (2x22MW), Pengalengan (2x110MW), Poso (3x65), Sumatera Selatan (2x135MW) dan beberapa wilayah lainnya. "Sisanya sekitar Rp 10 triliun dari Rp 16,7 triliun tersebut akan dikucurkan tahun ini," tambah Maya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×