kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bogasari fasilitasi UKM dalam mengurus izin usaha SPP-IRT


Rabu, 21 April 2021 / 18:07 WIB
Bogasari fasilitasi UKM dalam mengurus izin usaha SPP-IRT


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Izin usaha yang paling awal dan sederhana buat UKM adalah pengurusan ijin usaha rumah tangga atau PIRT. Meski demikian tidak sedikit UKM yang belum memiliki ijin tersebut yakni berupa SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan - Industri Rumah Tangga). Padahal selain mendasar, SPP-IRT juga penting dan sangat bermanfaat untuk menaikkan kelas usaha UKM, apalagi di mata konsumen. 

Karena itulah memasuki tahun 2021 ini, Bogasari melalui program kemitraan UKM yakni Bogasari Mitra Card (BMC) menggelar program pembuatan SPP-IRT yang dicanangkan pada Selasa (20/4/2021) lalu. diawali dengan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) kerja sama dengan Dinas Kesehatan Jakarta Utara. Kegiatan penyuluhan yang berlangsung secara virtual dan sekitar 3 jam ini diikuti 187 UKM anggota BMC. 

Demikian ditegaskan Herman Djuhar, Wakil Kepala Divisi (Wakadiv) Bogasari dalam siaran pers kepada wartawan , Rabu (21/4/201) terkait acara pelatihan PKP yang diikuti UKM dari berbagai provinsi, antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur dan Jambi.  

“Ini merupakan bukti nyata kemitraan Bogasari dengan UKM. Tahun 2019 dan 2020, Bogasari membantu pembuatan sertifikat halal buat UKM. Tahun ini kami fokus kepada pembuatan ijin IRT dengan target 100 UKM dan dibagi dalam 2 tahap,” ucap Herman Djuhar dalam siaran pers, Rabu (21/4).

Baca Juga: Bogasari beri pelatihan bagi ribuan calon UKM di Jakarta

Peserta yang mengikuti acara ini kebanyakan adalah UKM yang bergerak di bidang roti, yakni 40,4%. Sisanya pengusaha mie 17,7%, cake dan cookies 16.2%, jajanan pasar 7.1 %. Sisanya pengusaha gorengan, snack, martabak, dan ayam goreng tepung.  Mitra UKM Bogasari yang hadir dalam pelatihan ini antara lain D’Fresco Donuts (Jakarta), Mie Ayam Muzam (Tangerang), Madona Bakery (Bekasi), Faza Cake (Jawa Timur), Mie Barokah.ina (Jambi).

“Kami mengapresiasi apa yang dilakukan Bogasari, mengajak UKM binaannya untuk lebih peduli dengan perijinan. PIRT ini menjadi penting bagi UKM. Karena ini merupakan jaminan keamanan bahwa produk yang diproduksi UKM di rumah atau di tempat produksi berskala rumahan sudah aman untuk dikonsumsi. Namun sebelum mendaftar pengurusan IRT, maka UKM harus mengikuti PKP ini,” kata Warisan P Manurung, Kepala Seksi Sumber Daya Kesehatan Jakarta Utara dalam sambutan pembukaan acara kemarin. 

Pelatihan yang digelar melalui zooms meet ini  berlangsung dari pukul 09.00 – 12 00 WIB. Ada 4 kegiatan dalam penyuluhan ini yakni pre test, pemaparan materi, tanya jawab, dan post test. Materi seputar kebijakan / perundang-undangan bidang pangan dan  keamanan pangan diberikan Kusnaidi, District Food Inspector Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara. Para UKM yang ikut penyuluhan ini cukup antusias, tercatat ada lebih dari 30 pertanyaan seputar SPP-IRT yang masuk pada kolom chat selama acara.

Baca Juga: Indonesia dan Malaysia kompak menggarap produk UMKM halal

Sertifikat PKP yang akan didapatkan peserta nantinya, merupakan satu di antara 3 syarat pecetakan SPP-IRT dari BPOM. Dua syarat lainnnya adalah hasil pemeriksaan sarana produksi, dan label yang sudah sesuai perundang-undangan. Pelatihan PKP ini bisa dilaksanakan di tingkat kota/ kabupaten dan berlaku secara nasional. Namun untuk pembuatan SPP-IRT bisa melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di tingkat kecamatan lokasi usaha para UKM.

“Dari 187 anggota BMC yang ikut penyuluhan ini, sebanyak 50 pendaftar pertama dan yang memenuhi syarat akan diurus lebih lanjut oleh Bogasari sampai SPP-PIRT-nya keluar. Biaya operasional yang muncul dalam pembuatan 50 SPP-IRT ini akan ditanggung sepenuhnya oleh Bogasari,” ucap Sutrisno dari tim Kemitraan Bogasari.  

Masa berlaku SPP-IRT ini 5 tahun dan bisa diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Untuk memperpanjang SPP-IRT, UKM dapat mengurusnya langsung ke PTSP setempat dengan membawa persyaratan yang sama saat membuat yang baru. Pada SPP-IRT ini terdapat nomor PIRT yang berjumlah 12 digit. Dengan kode MD untuk makanan dalam negeri dan ML untuk makanan luar negeri. 

Baca Juga: Pelaku UKM binaan pemda Depok ikuti pelatihan pengolahan makanan di pabrik Bogasari

Nomor PIRT ini wajib dimiliki UKM yang mengedarkan makanan/olahan minuman (minuman yang tidak langsung minum, contoh sirup) yang memiliki daya tahan di atas 7 hari. Dan untuk produk makanan dan minuman yang memiliki daya tahan di bawah di bawah 7 hari akan masuk pada golongan layak sehat jasa boga.

Waktu penyelenggaraan PKP ini setiap daerah berbeda-beda, menyesuaikan dengan jumlah peserta yang mendaftar. Pun dengan waktu pembuatan PIRT secara keseluruhan. Tiap UKM berbeda-beda tergantung dari kelengkapan dan kesiapan ukm mengikuti aturan yang ada. 

Selanjutnya: Aneka Gas Industri (AGII) optimis kinerjanya tumbuh hingga tahun depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×