Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (ASDP), Danang S. Baskoro mengadu ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait adanya pemeriksaan pegawai direksi PT ASDP oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Danang, pemeriksaan direksi PT ASDP itu dikhawatirkan mengganggu operasional perusahaan. Sebab kata Danang, sebagian besar direksi BUMN yang diperiksa Kejagung terkait penyewaan (leasing) 3 kapal yang dilakukan pihak PT ASDP pada November 2012 lalu.
"Sudah 10 orang diperiksa. Direksi sudah diperiksa semuanya kecuali saya," kata Danang kepada wartawan di ruang kerja Menteri BUMN, Selasa (29/1).
Danang menjelaskan, pemanggilan karyawan PT ASDP telah mengganggu operasional perusahaan yang mengurusi pelabuhan tersebut. "Kami dituduh tindak pidana korupsi karena tidak ikuti pengadaan barang pemerintah. Padahal kita kan perusahaan," ujar Danang.
Danang mengaku mengadu hal tersebut ke Dahlan, karena selama tiga bulan ini, para direksi yang diperiksa itu harus bolak-balik diperiksa Kejagung. Padahal dia bilang, pengadaan leasing kapal tersebut bagian dari pembenahan pelayanan di Pelabuhan Merak.
Di tempat yang sama, Dahlan Iskan, Menteri BUMN menduga, dipanggilnya karyawan PT ASDP tersebut, karena BUMN ini sedang melakukan 'pembersihan' perusahaan. "Banyak yang sakit hati dengan 'pembersihan' ini," kata Dahlan.
Dahlan menyebutkan, dirinya siap melindungi pihak PT ASDP dalam kasus ini, karena erat kaitannya untuk menjalankan operasional perusahaan yang bersih dan tertib. "Saya akan back up sepenuhnya untuk lakukan penertiban. Back up segala macam yang dapat dilakukan," ujarnya semangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News