Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) atau biasa dikenal dengan MedcoEnergi menyambut baik perubahan aturan gross split. Dengan perubahan ini diharapkan bisa membuat investor tertarik berinvestasi di Indonesia.
Direktur Utama MedcoEnergi Hilmi Panigoro mengatakan, pihaknya menyambut baik keputusan ini karena tergantung kondisi wilayah kerjanya, ada yang memang cocok dengan kontrak bagi hasil gross split tapi juga ada blok migas yang cocok dengan sistim PSC cost recovery.
Baca Juga: KKKS swasta boleh cost recovery, kontrak Pertamina belum tentu! Kok dibedakan?
"Investor jelas akan lebih tertarik dengan adanya fleksibilitas ini," ungkap dia ke KONTAN.co.id, Minggu (8/2).
Dia mengatakan saat ini MedcoEnergi sedang melakukan review atas blok migas yang memakai kontrak gross split sebab, dalam ketentuan peraturan yang baru tersebut dimungkinkan untuk kembali diubah menjadi cost recovery.
"Ya nanti kita akan review," ujar dia.
Seperti diketahui sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menunjuk PT Medco E&P Indonesia untuk mengelola blok minyak dan gas bumi Rimau di Sumatera Selatan.
Adapun cadangan Blok Riamu status 1 Januari 2018, minyak bumi total 63.624 Million Stock Tank Barrels (MSTB) (terbukti 17.675 MSTB, potensial 45.949 MSTB) dan gas bumi total 20,6 Billion Standard Cubic Feet (BSCF) (terbukti 17,5 BSCF, potensial 3,1 BSCF).
Baca Juga: Good bye Gross Split, Menteri ESDM kini izinkan kontraktor pakai cost recovery lagi
Menurut data Kementerian ESDM, kontrak baru bagi hasil blok Rimau ini akan berlaku 20 tahun, efektif sejak tanggal 23 April 2023. Pemegang Partisipasi Interes blok migas ini adalah PT Medco E&P Rimau (anak usaha Medco E&P Indonesia) sebesar 95% dan Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi sebesar 5%.
Berdasarkan kontrak baru tersebut, Kontraktor menjanjikan investasi dari pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti (KKP) 5 tahun pertama sebesar US$ 41.330.000 dan Bonus Tanda Tangan sebesar US$ 4.000.000.
Kontrak baru blok Rimau ini menggunakan skema gross split. Sementara besaran bagi hasil minyak bumi untuk lapangan eksisting: Pemerintah 37,5% dan Kontraktor 62,5%.
Besaran bagi hasil ini telah memperhitungkan base split, komponen variabel sebesar 10%, dan tambahan bagi hasil untuk Kontraktor sebesar 9,5%.
Baca Juga: Menteri ESDM resmi ubah aturan Gross Split, untuk akomodir investasi IDD Chevron?
Hilmi mengatakan setelah covid-19 reda dirinya yakin harga minyak akan rebound. "Jadi aturan yang lebih friendly untuk investor akan selalu menarik," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News