Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral resmi mengubah peraturan tentang Gross Split. Perubahan itu tertuang dalam Permen ESDM No 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM No 08 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Intinya, kontraktor bisa memakai kontrak bagi hasil selain gross split, yakni kembali lagi memakai cost recovery atau kontrak lain yang disepakati. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana yang sudah terlanjut berkontrak dengan memakai Gross Split?
Baca Juga: Good bye Gross Split, Menteri ESDM kini izinkan kontraktor pakai cost recovery lagi
Menteri ESDM Arifin Tasrif memberikan solusi, dalam Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak yang bersangkutan.
Lalu, Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dapat mengusulkan perubahan bentuk Kontrak Kerja Samanya menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Dalam hal Kontraktor mengusulkan perubahan bentuk Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam huruf c, biaya operasi yang telah dikeluarkan dan belum dikembalikan dapat diperhitungkan menjadi tambahan split bagian Kontraktorsebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
Baca Juga: Menteri ESDM resmi ubah aturan Gross Split, untuk akomodir investasi IDD Chevron?
Lain soalnya dengan Pertamina, terhadap penunjukan PT Pertamina (Persero) atau afiliasinya sebagai pengelola Wilayah Kerja yang Kontrak Kerja Samanya belum ditandatangani, Menteri menetapkan bentuk Kontrak Kerja Samanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News