kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bos Freeport dikabarkan bertemu Menteri Jonan


Kamis, 05 Oktober 2017 / 06:36 WIB
Bos Freeport dikabarkan bertemu Menteri Jonan


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bos Freeport McMoRan Inc, Richard Adkerson dikabar bertemu dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan di Jakarta pada Selasa malam (3/10).

Pertemuan itu jelas diadakan setelah Adkerson mengirim surat langsung kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perihal penolakan valuasi harga divestasi saham 51% dan posisi pemerintah lainnya, yang dianggap tidak sesuai kesepakatan awal perundingan.

Tapi, sejauh ini belum diketahui apa isi dari pertemuan Adkerson dengan Menteri Jonan. Kabar yang di dapat. Pertemuan itu tidak hanya dihadiri Menteri Jonan, melainkan hadir pula Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Pandjaitan.

Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara PT Freeport Indonesia (PTFI), Riza Pratama membenarkan bahwa saat ini pimpinannya sudah hadir kembali ke Indonesia. "Iya (sudah di Indonesia)," katanya kepada KONTAN, Rabu (4/10).

Ia memang tidak secara tegas membenarkan adanya pertemuan. Ia hanya bilang, "Sepertinya, saya tidak ikut semalam," ucap Riza.

Asal tahu saja, Adkerson sempat berada di Indonesia pada 29 Agustus 2017. Hampir tiga pekan Richard menginap di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta untuk memperoleh detail perundingan atas lima poin negosiasi. Akhirnya pada 15 September lalu, ia kembali ke Amerika Serikat.

Kepulangannya itu karena Adkerson tidak memperoleh kepastian apa-apa soal kepastian perpanjangan kontrak hingga 2041, pembangunan smelter, divestasi 51%, dan stabilitas investasi yang akan dituangkan dalam perubahan status Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×