kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.885   -103,00   -0,57%
  • IDX 6.111   -10,57   -0,17%
  • KOMPAS100 791   -1,94   -0,24%
  • LQ45 606   -1,99   -0,33%
  • ISSI 212   0,14   0,07%
  • IDX30 336   -1,44   -0,43%
  • IDXHIDIV20 427   0,76   0,18%
  • IDX80 90   -0,21   -0,23%
  • IDXV30 116   0,42   0,36%
  • IDXQ30 110   -0,07   -0,06%

Bos Freeport dikabarkan bertemu Menteri Jonan


Kamis, 05 Oktober 2017 / 06:36 WIB


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bos Freeport McMoRan Inc, Richard Adkerson dikabar bertemu dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan di Jakarta pada Selasa malam (3/10).

Pertemuan itu jelas diadakan setelah Adkerson mengirim surat langsung kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perihal penolakan valuasi harga divestasi saham 51% dan posisi pemerintah lainnya, yang dianggap tidak sesuai kesepakatan awal perundingan.

Tapi, sejauh ini belum diketahui apa isi dari pertemuan Adkerson dengan Menteri Jonan. Kabar yang di dapat. Pertemuan itu tidak hanya dihadiri Menteri Jonan, melainkan hadir pula Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Pandjaitan.

Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara PT Freeport Indonesia (PTFI), Riza Pratama membenarkan bahwa saat ini pimpinannya sudah hadir kembali ke Indonesia. "Iya (sudah di Indonesia)," katanya kepada KONTAN, Rabu (4/10).

Ia memang tidak secara tegas membenarkan adanya pertemuan. Ia hanya bilang, "Sepertinya, saya tidak ikut semalam," ucap Riza.

Asal tahu saja, Adkerson sempat berada di Indonesia pada 29 Agustus 2017. Hampir tiga pekan Richard menginap di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta untuk memperoleh detail perundingan atas lima poin negosiasi. Akhirnya pada 15 September lalu, ia kembali ke Amerika Serikat.

Kepulangannya itu karena Adkerson tidak memperoleh kepastian apa-apa soal kepastian perpanjangan kontrak hingga 2041, pembangunan smelter, divestasi 51%, dan stabilitas investasi yang akan dituangkan dalam perubahan status Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×