kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,12   2,37   0.26%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah ingin divestasi Freeport tetap 51%


Senin, 02 Oktober 2017 / 21:23 WIB
Pemerintah ingin divestasi Freeport tetap 51%


Reporter: Agus Triyono | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Menteri ESDM Ignasius Jonan memastikan bahwa Freeport Indonesia harus divestasi saham hingga 51% bila perusahaan asal Amerika Serikat tersebut ingin tetap berinvestasi di Indonesia.

Selain divestasi, kerangka besar negoisasi yang dipegang teguh Indonesia adalah kewajiban membangun smelter dan juga penerimaan negara yang lebih besar.

"Tentang penerimaan negara PP-nya disusun Bu Sri Mulyani, divestasi baik waktunya, nilainya itu ditangani oleh tim gabungan Kementerian Keuangan dan terutama Kementerian BUMN. Sudah bukan di saya," katanya di Komplek Istana, Senin (2/10).

Menurut Rini Soemarno, Menteri BUMN, proses negosiasi masih berjalan. "Soal divestasi, Presiden tetap 51%," katanya.

Pemerintah beberapa waktu lalu telah menyerahkan lima butir posisi Indonesia dalam negosiasi dengan Freeport. Salah satu poin,terkait dengan divestasi. Pemerintah ingin divestasi 51 % saham Freeport bisa diselesaikan paling lambat 31 Desember 2018. Dalam surat itu disebutkan bahwa pemerintah punya kapasitas keuangan untuk mengambil alih semua saham divestasi dalam periode yang ditentukan.

Atas posisi tersebut, Freeport menyatakan tiga klarifikasinya. Pertama, Freeport telah sepakat untuk membahas dengan Pemerintah Indonesia mengenai jangka waktu penyelesaian divestasi tersebut.

Freeport telah mengusulkan agar divestasi awal dilakukan sesegera mungkin melalui daftar IPO dan divestasi penuh berlangsung secara bertahap dalam jangka waktu yang sama dengan jangka waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan pemerintah.

Kedua, tidak ada kewajiban divestasi saat ini di bawah Kontrak Karya PTFI. Pasal 24 menunjukkan bahwa: "Jika setelah penandatanganan perjanjian ini, maka undang-undang dan peraturan yang efektif atau kebijakan atau tindakan pemerintah memberlakukan persyaratan divestasi yang kurang memberatkan daripada yang ditetapkan, berlaku bagi para pihak dalam persetujuan ini," kata Rickard Adkerson, CEO Freeport McMoRant Inc dalam surat yang beredar pekan lalu.

Ketiga, Freeport menerapkan persyaratan divestasi yang memberatkan dari Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1994, yang merevisi persyaratan kepemilikan Indonesia menjadi 5% (dikonfirmasi oleh surat BKPM tertanggal 20 Maret 1997). GR 20/1994 kemudian dimodifikasi untuk memungkinkan kepemilikan asing sampai 100%.

"Kami telah menerima posisi pemerintah divestasi tanggal 28 September 2017. Kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang termasuk dalam dokumen dan menyampaikan tanggapan dan klarifikasi atas ketidakakuratan yang terdapat dalam posisi pemerintah," kata Adkerson dalam surat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×