kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.548.000   14.000   0,91%
  • USD/IDR 15.930   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.394   -70,51   -0,94%
  • KOMPAS100 1.120   -15,28   -1,35%
  • LQ45 875   -15,67   -1,76%
  • ISSI 227   -1,00   -0,44%
  • IDX30 448   -9,05   -1,98%
  • IDXHIDIV20 538   -11,08   -2,02%
  • IDX80 128   -1,84   -1,42%
  • IDXV30 132   -1,42   -1,07%
  • IDXQ30 148   -2,90   -1,92%

Bos Totalindo (TOPS) Ditahan KPK, Eks Karyawan Tuntut Hak Dibayarkan


Senin, 04 November 2024 / 18:54 WIB
Bos Totalindo (TOPS) Ditahan KPK, Eks Karyawan Tuntut Hak Dibayarkan
ILUSTRASI. Aktivitas pekerja PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) menyelesaikan salah satu proyek di Jakarta, Senin (15/11/2021). Totalindo mencatat kinerja positif di kuartal III tahun ini. Totalindo berhasil membukukan pendapatan sebesar Rp450,1 Miliar, meningkat dibandingkan dengan pendapatan pada periode sebelumnya yaitu Rp 155,2 Miliar atau naik sebesar 190% dibanding periode yang sama pada tahun lalu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah eks karyawan PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) menuntut pembayaran hak karyawan yang belum dipenuhi oleh TOPS terkait sisa gaji, Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon yang belum dibayarkan sejak tahun 2022 hingga tahun 2024.

Eks Dept Corporate Secretary TOPS, Ivany C Prananda Heryadi menyebutkan hingga saat ini, Totalindo hanya membayarkan 12% dari total THR tahun 2022 sampai dengan 2024 yang menjadi hak seluruh eks karyawan.

Selain itu, sisa gaji untuk periode Januari hingga Juni 2022, yang hanya dibayarkan sebesar 50% juga belum diselesaikan.

Baca Juga: Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan, KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka

Adapun Ivany menjabat sebagai Dept Corporate Secretary dari Maret 2019 hingga April 2024 lalu.

Lanjutnya, pada tanggal 17 April 2023, Donald Sihombing yang saat itu masih menjadi Direktur Utama TOPS, mengeluarkan surat pernyataan yang menjanjikan sisa pembayaran THR 2022 dan 2023 serta sisa gaji Januari hingga Juni 2022 pada bulan Desember 2023.

"Namun, hingga saat ini tidak pernah terealisasi," ujarnya dalam keterangan pers, Senin (4/11).

Berdasarkan catatannya, TOPS kembali gagal membayar gaji karyawan secara penuh untuk bulan Februari hingga Mei 2024.

Selain itu, THR 2024 yang menjadi hak karyawan belum terpenuhi sampai dengan saat ini sama seperti tahun 2022 dan 2023.

Baca Juga: RUPSLB Totalindo Eka Persada Tak Kuorum, Buyback Saham TOPS di Rp 1 per Saham Gagal

Pada tanggal 12 Agustus 2024, Eks Karyawan melakukan pertemuan dengan perwakilan Direktur, Dita Aryanto dan Marcel Rosihan Yacub, kembali menjanjikan penyelesaian pembayaran hutang EKS Karyawan akan dilakukan pada bulan Desember 2024.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada 24 Agustus 2024, Donald Sihombing juga berkomitmen untuk menyelesaikan hutang-hutang tersebut pada waktu yang sama.

Mosi tidak percaya eks Karyawan kepada TOPS semakin diperparah dengan telah ditetapkannya Donald Sihombing selaku Direktur Utama dan Para Pengurus lainnya oleh KPK sejak tanggal 19 September 2024 terkait kasus korupsi pengadaan tanah dan proyek perumahan DP 0 Rupiah.

Baca Juga: Totalindo (TOPS) Targetkan Nilai Kontrak Baru Rp 1,2 Triliun di Tahun 2024

"Untuk itu kami eks karyawan menuntut agar manajemen Totalindo segera menyelesaikan pembayaran yang tertunda dan memenuhi hak-hak kami sebagai karyawan. Kami berharap agar situasi ini mendapatkan perhatian serius dari pihak manajemen dan segera ditindaklanjuti untuk keadilan bagi seluruh karyawan," tutupnya.

Selanjutnya: Ada 6 Film Indonesia Baru yang Akan Tayang November 2024 di Netflix

Menarik Dibaca: Ada 6 Film Indonesia Baru yang Akan Tayang November 2024 di Netflix

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×