kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

BP Migas bubar, kontrak migas tetap berlaku


Selasa, 13 November 2012 / 15:51 WIB
BP Migas bubar, kontrak migas tetap berlaku
ILUSTRASI. Ini link latihan soal AKM SD-SMA yang diujikan di Asesmen Nasional 2021. KONTAN/BAihaki/4/7/2021


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Menyusul keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi soal pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan gas (BP Migas) dinilai tak menggugurkan kontrak dengan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Pendapat ini disampaikan oleh pengamat perminyakan yang merupakan Wakil Direktur Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro di Jakarta, Selasa (13/11). Komaidi bilang, para KKKS yang sudah teken kontrak tak perlu khawatir keberlangsungan kontrak mereka menyusul keputusan MK yang membubarkan BP Migas.

"Untuk kontrak tentunya masih berlaku. Sama halnya dulu ketika dulu, ketika kewenangan tersebut dipihdakan dari Pertamina ke BP Migas," ungkap Komaidi. Menurut Komaidi, yang menjadi masalah saat ini adalah kepastian posisi hukum BP Migas, agar kontraktor tak menunggu.

Kepastian hukum yang dimaksud terkait transisi pemilik kebijakan yang ada di BP Migas, atau institusi pengganti yang akan mengambil alih peran BP Migas. "Pemerintah harus merespons cepat, agar ketidakpastian ini terjadi tak terlalu lama," jelas Komaidi.

Komaidi menyarankan, agar pemerintah mengalihkan kewenangan BP Migas ke Pertamina. Selanjutnya, sumber daya yang ada di BP Migas berupa sumber daya manusia (SDM), data dan administrasi segera juga digabungkan dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE), anak usaha Pertamina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×