Sumber: Reuters | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia telah memperketat peraturan untuk properti sewa jangka pendek, termasuk yang terdaftar di platform digital Airbnb. Pemerintah mewajibkan mereka memiliki izin usaha.
"Semua akomodasi yang terdaftar di agen perjalanan online harus memiliki izin usaha yang diperlukan paling lambat 31 Maret 2026," kata Menteri Widiyanti Putri Wardhana di akun Instagram-nya seperti dikutip Reuters, Jumat (27/2/2026).
Widiyanti mengharapkan semua operator untuk mulai memproses izin yang diperlukan.
Baca Juga: Daya Beli Masih Tertekan, Industri Hotel & Restoran Putar Strategi Jaga Kinerja 2026
Regulasi baru ini muncul setelah gubernur pulau resor Bali di Indonesia mengusulkan untuk menghentikan semua penyewaan jangka pendek, termasuk yang terdaftar di Airbnb, karena pemerintah provinsi kehilangan pendapatan pajak daerah.
Widiyanti mengatakan langkah ini bertujuan untuk memastikan sektor pariwisata Indonesia terus berkembang, mencegah penghindaran pajak, dan menyediakan lingkungan yang adil bagi semua pelaku bisnis di sektor pariwisata.
Baca Juga: Kinerja Hotel Diprediksi Melemah, Terdampak Pengalihan Anggaran Pemerintah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













