kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.863.000   45.000   1,60%
  • USD/IDR 17.144   14,00   0,08%
  • IDX 7.676   175,76   2,34%
  • KOMPAS100 1.063   25,24   2,43%
  • LQ45 764   17,96   2,41%
  • ISSI 277   5,37   1,98%
  • IDX30 406   7,07   1,77%
  • IDXHIDIV20 492   5,61   1,15%
  • IDX80 119   2,81   2,42%
  • IDXV30 137   1,27   0,94%
  • IDXQ30 130   1,67   1,30%

Indonesia Perketat Aturan Bisnis Sewa Penginapan seperti Airbnb, Ini Isinya


Jumat, 27 Februari 2026 / 18:07 WIB
Indonesia Perketat Aturan Bisnis Sewa Penginapan seperti Airbnb, Ini Isinya
ILUSTRASI. Pemerintah Indonesia telah memperketat peraturan untuk properti sewa jangka pendek, termasuk yang terdaftar di platform digital Airbnb (REUTERS/Dado Ruvic)


Sumber: Reuters | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia telah memperketat peraturan untuk properti sewa jangka pendek, termasuk yang terdaftar di platform digital Airbnb. Pemerintah mewajibkan mereka memiliki izin usaha.

"Semua akomodasi yang terdaftar di agen perjalanan online harus memiliki izin usaha yang diperlukan paling lambat 31 Maret 2026," kata Menteri Widiyanti Putri Wardhana di akun Instagram-nya seperti dikutip Reuters, Jumat (27/2/2026).

Widiyanti mengharapkan semua operator untuk mulai memproses izin yang diperlukan.

Baca Juga: Daya Beli Masih Tertekan, Industri Hotel & Restoran Putar Strategi Jaga Kinerja 2026

Regulasi baru ini muncul setelah gubernur pulau resor Bali di Indonesia mengusulkan untuk menghentikan semua penyewaan jangka pendek, termasuk yang terdaftar di Airbnb, karena pemerintah provinsi kehilangan pendapatan pajak daerah.

Widiyanti mengatakan langkah ini bertujuan untuk memastikan sektor pariwisata Indonesia terus berkembang, mencegah penghindaran pajak, dan menyediakan lingkungan yang adil bagi semua pelaku bisnis di sektor pariwisata.

Baca Juga: Kinerja Hotel Diprediksi Melemah, Terdampak Pengalihan Anggaran Pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×