kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.902.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.450   167,00   1,00%
  • IDX 6.816   48,94   0,72%
  • KOMPAS100 985   6,24   0,64%
  • LQ45 763   1,83   0,24%
  • ISSI 216   1,39   0,64%
  • IDX30 397   1,52   0,38%
  • IDXHIDIV20 474   2,31   0,49%
  • IDX80 111   0,22   0,20%
  • IDXV30 115   -0,82   -0,71%
  • IDXQ30 130   0,67   0,52%

BP Migas: Swap Pertamina dan Total Indonesie Tak Langgar UU


Kamis, 17 Juni 2010 / 09:10 WIB
BP Migas: Swap Pertamina dan Total Indonesie Tak Langgar UU


Reporter: Fitri Nur Arifenie |

JAKARTA. Kajian swap oleh Pertamina untuk proyek blok Mahakam tidak melanggar undang-undang dan hukum. Menurut Kepala BP Migas, R. Priyono, sepanjang mendapat persetujuan secara business to business maka Pertamina dan Total Indonesie bisa melakukan swap wilayah kerja.

"Itu kan business to business jadi tidak masalah. Sepanjang itu menguntungkan untuk Pertamina dan tidak masalah untuk Total Indonesie ya silakan," kata Priyono kepada KONTAN usai menghadiri rapat rapat gabungan Menteri Perekonomian, Menteri BUMN, Menteri ESDM, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, BP Migas, BPH Migas, Pertamina, PLN dan PGN dengan Komisi IV, VI, dan VII DPR di Jakarta, Rabu (16/6).

Meski itu business to business dan aksi korporasi, Priyono menambahkan, BP Migas akan mengatur soal swap wilayah kerja ini. Pertamina harus memberi laporan kepada BP Migas karena akan terjadi perubahan share kepemilikan operator. Nah, setelah mendapat persetujuan dari BP Migas, maka Pertamina dan Total Indonesie bisa melakukan negoisasi.

"BP Migas ikut campur dalam posisi untuk melindungi kepentingan negara. Perjanjian swap ini harus mendapat persetujuan dari BP Migas. Pertamina harus melaporkan karena nanti ada perubahan wilayah kerja," kata Priyono.

Asal tahu saja, kontrak Total Indonesie mengelola blok gas Mahakam akan berakhir tahun 2017, namun Total telah mengajukan permohonan perpanjangan kepada Pemerintah. Total Indonesie yang berasal dari Perancis ini bertindak sebagai operator dan menguasai 50% blok Mahakam; sementara Inpex Corporation, Jepang, memiliki sisanya.

Nah, pemerintah ingin memperbesar peran perusahaan pelat merah PT Pertamina di Blok Mahakam. Harapannya, sebelum masa kontrak berakhir, BUMN yang bergerak di bidang eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi itu sudah dapat masuk ke blok tersebut.

Priyono menegaskan, pada prinsipnya blok migas yang kontraknya telah berakhir akan kembali menjadi milik negara. Meski demikian, sebelum kontrak berakhir, pihak operator berhak untuk mengajukan perpanjangan. Tentu saja, ini juga berlaku untuk Blok Mahakam.

Jika Total E&P yang saat ini mengelola Blok Mahakam mengajukan permintaan perpanjangan kontrak kerja sama, pemerintah memiliki sejumlah pertimbangan. Salah satunya adalah Total memiliki kontribusi yang besar terhadap produksi minyak nasional. Produksinya di atas target yang telah ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×