kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BP Tapera : Investasi pembiayaan rumah aman dan transparan


Kamis, 30 Juli 2020 / 15:25 WIB
BP Tapera : Investasi pembiayaan rumah aman dan transparan


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengelola penghasilan pribadi memang bukan suatu hal yang mudah. Berbagai kebutuhan ingin rasanya dipenuhi, baik itu kebutuhan pokok, sekunder, dan kebutuhan mewah. 

Menabung perlu dilakukan sejak dini jika kita menginginkan kebebasan finansial di masa yang akan datang, namun menabung dengan manfaat luas dan imbal hasil yang wajar tidak bisa dilakukan dengan tabungan biasa. Terlebih di masa pendemi seperti ini, memiliki dana simpanan menjadi sangat penting.

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan alternatif untuk tujuan hal tersebut. Tapera diperuntukkan bagi pekerja maupun pekerja mandiri untuk dapat menabung sekaligus berinvestasi yang dikelola Badan Hukum dan dijalankan oleh para profesional di bidang investasi dan pembiayaan perumahan. 

Baca Juga: BP Tapera janji pengelolaan dana peserta tapera kredibel dan transparan

Tabungan Perumahan Rakyat merupakan pengelolaan simpanan bagi peserta yang dikelola secara transparan dan akuntabel melalui Kontrak Investasi sehingga dapat memperoleh imbal hasil wajar dan memberi kesempatan pembiayaan rumah pertama, bangun sendiri ataupun renovasi.

Yang lebih penting Tapera memberikan kesempatan kepada anggota non-MBR untuk bergotong royong membantu peserta MBR dengan tetap memperoleh imbal hasil wajar di akhir kepesertaannya. Dengan menabung 3% per bulan dari penghasilannya maka dalam jangka waktu satu tahun peserta MBR dapat menerima manfaat pembiayaan rumah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sistem pengelolaan Tapera yang dikelola melalui kontrak investasi dan bekerja sama dengan Manajer Investasi yang dipilih secara transparan, kredibel serta mempunyai track record tata kelola yang baik akan mewujudkan pengelolaan yang optimal dan mengacu pada prinsip prudential tersebut.

"Pengelolaan Dana Tapera unik karena sistem pengelolaannya mengkombinasikan simpanan dan investasi yaitu dengan melakukan penghimpunan simpanan peserta dan selanjutnya menginvestasikannya melalui Kontrak Investasi untuk menghasilkan imbal hasil optimal dan sustainable," ujar Gatut Subadio, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera dalam siaran pers, Kamis (30/7)

Peserta Tapera disamping pemilik dana simpanan akan menjadi pemilik unit penyertaan investasi. Dana Peserta Tapera dialokasikan menjadi tiga kelompok besar, yaitu untuk pemanfaatan, pemupukan, dan cadangan. 

Baca Juga: Ananta Wiyogo: BP Tapera dan SMF Saling Melengkapi

Kebijakan alokasi dana simpanan peserta tersebut ditetapkan oleh BP Tapera yang mengacu pada regulasi pengelolaan dana Tapera. Kebijakan ini dalam pelaksanaannya akan dimintakan persetujuan Komite Tapera sebagai dasar kebijakan strategis pengelolaan investasi Dana Tapera.

Kegiatan Pemupukan Dana Tapera akan diinvestasikan lewat mekanisme Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Investasi Tapera akan memungkinkan sistem pemupukan menghasilkan imbal hasil wajar namun tetap prudent dengan memperhatikan tingkat risiko portofolio yang terukur. 

Dengan kebijakan alokasi dana Tapera tersebut memungkinkan pada saat yang sama langsung menyediakan alokasi dana untuk pembiayaan perumahan kepada peserta MBR dengan plafond individual peserta dengan jumlah nilainya tertentu.

Alokasi untuk pemupukan maupun pemanfaatan dilakukan secara dinamis mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan dan kebutuhan untuk menjaga ketersediaan dana dalam jangka panjang yang berkelanjutan.

Bagi peserta yang berakhir masa kepesertaannya sudah disiapkan alokasinya dengan memperhitungkan akumulasi dana simpanan dan hasil pemupukan masing-masing. Sistim kebijakan alokasi ini memastikan bahwa masing-masing kelompok peserta mendapatkan haknya secara wajar dan proporsional. Sistim Kontrak Investasi Dana Tapera menjamin bahwa Dana simpanan peserta yang dihimpun dicatat dan disimpan pada Bank Kustodian yang ditunjuk.

Baca Juga: Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bakal jalan awal tahun depan

“Dalam mengelola dana peserta, BP Tapera bertanggung jawab kepada Komite Tapera yang dipimpin Menteri PUPR dengan anggotanya terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Unsur Profesional," tambah Adi Setianto, Komisioner BP Tapera.

Selain itu, Institusi yang bekerja sama dengan BP Tapera antara lain Manajer Investasi, Bank Kustodian, Bank Umum yang secara operasional diawasi oleh OJK. Sedangkan sebagai Badan Hukum juga dapat diperiksa oleh BPK sehingga sistem pengawasan BP Tapera dilakukan secara berlapis dan menyeluruh. 

Lebih penting lagi adalah pengawasan oleh peserta sendiri atas pengelolaan dananya dimana peserta Tapera dapat melihat langsung perkembangan simpanan dan hasil pemupukan melalui akses informasi (mobile app) yang disediakan oleh BP Tapera, sebagai bagian dari haknya sebagai pemilik unit penyertaan investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×