kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,46   -11,06   -1.18%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bakal jalan awal tahun depan


Rabu, 22 Juli 2020 / 11:34 WIB
Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bakal jalan awal tahun depan
ILUSTRASI. Warga melintas di area perumahan bersubsidi di Bogor, Jumat (29/5/2020).


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Memiliki sebuah hunian merupakan idaman bagi seluruh orang dimanapun mereka berada, untuk itu masyarakat berusaha keras untuk mendapatkannya. Menabung merupakan cara pertama yang harus dilakukan, berbagai bentuk tabungan pun ditawarkan. Hal ini lazim terjadi di berbagai negara.

Deputi Komisioner BP Tapera Eko Ariantoro menyebut Program Tabungan Perumahan Rakyat sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, China, Perancis dan Jerman. Kalau dibandingkan dengan negara lain, menurutnya Indonesia jauh tertinggal. Singapura bahkan sudah mempunyai program ini sejak tahun 1950 sedangkan China pada tahun1990-an.

Di negara Singapura melalui program Central Provident Fund (CPF) telah berhasil membantu masyarakat dalam pembiayaan rumah sejak tahun 1955.

Baca Juga: Ini rekomendasi analis Binaartha untuk saham properti usai BI pangkas bunga

CPF merupakan sebuah badan yang mengumpulkan dana kesejahteraan dengan iuran dari penghasilan masyarakat Singapura. Sebagian dari iuran tersebut diperuntukkan bagi program perumahan masyarakat sehingga pemerintah memiliki kekuatan dan dukungan dana yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan perumahan.

Berdasarkan data Fortia Strategic Partner Iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar 37% dari gaji bulanan dengan komposisi tanggungan Pekerja 20% dan Pemberi Kerja 17%.

Seperti halnya Singapura, Malaysia juga telah memiliki program serupa dengan nama Employees Provident Fund (EPF). Program yang telah diwajibkan sejak tahun 1991 ini menetapkan iuran sebesar 23% dari gaji bulanan dengan komposisi Pekerja 11% dan Pemberi Kerja 12%.

Baca Juga: Terungkap! Sri Mulyani belum terbitkan aturan pencairan dana Bapertarum Pensiunan PNS

Bukan hanya Singapura dan Malaysia saja, beberapa negara lain seperti China sudah memiliki Housing Provident Fund sejak tahun 1991, Perancis memiliki Compte D’epargne Logement dan Plan D’epargne Logement sejak tahun 1965 dan Jerman memiliki Bauspar sejak tahun 1921.

Begitupun di Indonesia, pemerintah memberikan akses kepada masyarakat dalam program pembiayaan perumahan terjangkau, yang diberikan oleh Pemerintah kepada rakyatnya.

“Cakupan akses pembiayaan perumahan di Indonesia saat ini masih belum optimal, diperlihatkan dengan rasio KPR terhadap PDB Indonesia yang masih di bawah 3% dan cukup tertinggal dibandingkan Malaysia yang telah mencapai 38,4%," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (22/7)




TERBARU

[X]
×