kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

BPH Migas: Orang Jadi Makin Berani Lakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi


Selasa, 03 Januari 2023 / 17:21 WIB
BPH Migas: Orang Jadi Makin Berani Lakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi
ILUSTRASI. warga membeli bbm subsidi jenis pertalite dan biosolar di sebuah SPBU di Cianjur, Jawa Barat, Senin (29/8/2022). KONTAN/Baihaki/29/8/2022


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan sejumlah penyebab masih maraknya penyalahgunaan BBM Subsidi khususnya solar, salah satunya perubahan ketentuan sanksi dalam regulasi terkait dari yang sebelumnya sanksi pidana menjadi sanksi administratif. 

Asal tahu saja, di sepanjang 2022 BPH Migas dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menemukan ratusan ton solar subsidi yang disimpan di gudang pada sejumlah wilayah di Indonesia. 

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati menjelaskan, kasus penyalahgunaan BBM subsidiselama 2022 yang berhasil diungkap sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPH Migas dan Polri beberapa di antaranya, penindakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM subsidi di daerah Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jambi, dan Jawa Tengah, 

“Di Sumatera Selatan kami menemukan barang bukti bersama polisi sebanyak 114,8 ton (solar subsidi) dalam suatu gudang. Kemudian ada kasus di Jawa Barat barang bukti 22 ton, di Jambi 700 ton, dan baru-baru ini di Jawa Tengah  menemukan 1 gudang berisi solar subsidi dengan jumlah 40 ton,” jelasnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (3/1). 

Baca Juga: Konsumsi BBM Subsidi Diramal Naik hingga 10% pada Tahun Ini

Erika menjelaskan lebih jauh, banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak terlepas pada faktor yang mempengaruhinya yakni sistem pengendalian dan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi diakui masih belum optimal. 

Kemudian disparitas harga solar subsidi dan solar industri yang cukup jauh. Sebagaimana diketahui harga solar subsidi ditetapkan pemerintah sebesar Rp 6.800/liter sementara harga solar Industri berkisar Rp 20.000/liter. Sementara itu, tidak ada perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dan solar industri sehingga barangnya sama, hanya saja harga jualnya jauh berbeda. 

“Jadi angka selisihnya itu sangat besar dan itu salah satu yang menimbulkan keinginan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi,” jelas Erika. 

Adapun di tahun lalu terjadi peningkatan permintaan solar yang digunakan di pelabuhan perikanan dan pertambangan yang jumlahnya besar. 

Persoalan ini juga diperparah dengan perubahan ketentuan sanksi regulasi terkait penyalahgunaan BBM Subsidi. Di Undang-Undang Cipta Kerja mengubah yang tadinya penyalahgunaan BBM Subsidi dikenakan sanksi pidana menjadi sanksi administratif terkait dengan perizinan. 

“Ini yang menyebabkan orang menjadi lebih berani melakukan penyalahgunaan BBM,” terangnya. 

Dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, beberapa modus operandi yang sering ditemukan di SPBU antara lain, dengan cara helikopter (pembelian berulang)/tangki modifikasi. Kemudian, penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian JBT dari instansi terkait dan keterlibatan oknum operator SPBU. 

Baca Juga: Pemerintah Belum Turunkan Harga BBM Bersubsidi, Ini Alasannya

Modus Operandi di Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum, Agen dan Transportir BBM antara lain, pemalsuan purchase order dan delivery order, pencurian volume BBM di jalan (kencing di jalan)/losses. Kemudian, blending dengan minyak olahan (oplosan dengan BBM subsidi) hingga spesifikasi kendaraan pengangkut BBM tidak sesuai  ketentuan Perundang-undangan. 

Di sepanjang 2022, BPH Migas dan Polri berhasil mengungkapkan dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi dan telah berhasil mengamankan BBM Subsidi tersebut melalui permohonan permintaan pemberian keterangan ahli oleh Tim BPH Migas sebanyak 1,42 juta liter (1.422.263 liter) pada dugaan tindak pidana kegiatan usaha hilir migas dengan jenis barang bukti yang dominan adalah BBM solar Subsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×