kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45915,11   -8,38   -0.91%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPH Migas: Penjualan Avtur Terbuka bagi Badan Usaha Niaga Migas Asal Penuhi Ketentuan


Senin, 23 Januari 2023 / 20:10 WIB
BPH Migas: Penjualan Avtur Terbuka bagi Badan Usaha Niaga Migas Asal Penuhi Ketentuan
ILUSTRASI. Avtur merupakan jenis BBM umum yang tidak disubsidi. Oleh karenanya, pendistribusiaannya terbuka bagi BU Niaga.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman menanggapi kabar adanya kegiatan penjualan avtur oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi alias BU Niaga Migas selain Pertamina.

Menurutnya, avtur merupakan jenis bahan bakar minyak (BBM) umum yang tidak disubsidi. Oleh karenanya, pendistribusiaannya terbuka bagi BU Niaga.

“Avtur adalah  Jenis BBM umum yang tidak disubsidi, bersifat terbuka, jadi BU Niaga boleh menjual avtur dengan mengikuti ketentuan yang berlaku,” tutur Saleh kepada Kontan.co.id, Senin (23/1).

Baca Juga: Industri Penerbangan Membaik, Pertamina Sebut Penjualan Avtur Meningkat Tahun Lalu

Sejalan dengan pernyataan Saleh, aturan eksisting memang memperbolehkan kegiatan penyediaan dan pendistribusian avtur atau BBM Penerbangan. Pasal 2 Peraturan BPH Migas Nomor 13/P/BPH Migas/IV/200 menyebutkan, kegiatan usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM Penerbangan terbuka di setiap Bandar Udara bagi seluruh Badan Usaha yang memenuhi persyaratan dengan tetap memperhatikan prinsip persaingan sehat, wajar dan transparan.

Persyaratan yang dimaksud dijelaskan secara lebih terperinci dalam Pasal 4 Beleid tersebut. Pertama, BU Niaga Migas Terdaftar pada Badan Pengatur yang dibuktikan dengan Nomor Registrasi Usaha (NRU).

Kedua, memiliki jaminan asuransi dalam Penyediaan dan Pendistribusian BBM Penerbangan. Ketiga, mendayagunakan Sumber Daya Manusia yang memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan secara nasional dengan memiliki Sertifikat Tenaga Teknik Khusus Aviasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi yang sudah terakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Keempat, mengutamakan Sumber Daya Manusia (SOM) dari dalam negeri. Kelima, mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku.

Saleh berujar, daftar BU Niaga Migas pemegang izin kegiatan penyediaan dan pendistribusian avtur bisa diakses dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kalau untuk (daftar pemegang) izin jual avtur bisa cek ke Ditjen Migas,” tuturnya.

Baca Juga: Menilik Dampak Penurunan Harga Tiket Pesawat ke Bisnis Perhotelan

Sebelumnya, Kontan.co.id mendapat informasi bahwa sejumlah BU Niaga Migas selain Pertamina, yakni Shell, Vivo Energy Indonesia, dan BP-AKR dikabarkan sudah memiliki izin usaha penjualan avtur di bandara. 
Kontan.co.id sudah coba menghubungi pihak Ditjen Migas Kementerian ESDM untuk meminta konfirmasi kebenaran kabar tersebut. Namun, hingga tulisan ini dibuat, pihak Ditjen Migas Kementerian ESDM belum memberi tanggapan.

Brand & Communication Manager BP-AKR, Syahran Sidik Wahab mengatakan, kegiatan usaha penjualan avtur saat ini dilakukan oleh PT Dirgantara Petroindo Raya. Catatan saja, melansir laman resmi perusahaan, Dirgantara Petroindo Raya merupakan perusahaan patungan antara Air BP dengan PT AKR Corporindo Tbk (AKR).

“Untuk saat ini (kegiatan penjualan avtur) ditangani oleh Dirgantara Petroindo Raya,” tutur Syahran kepada Kontan.co.id, Jumat (20/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×