Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli
Menurut Fanshurullah, tugas dan fungsi BPH Migas dalam menetapkan tarif pengangkutan gas bumi dilaksanakan melalui mekanisme dan proses yang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia menyebut, hal itu dilakukan secara independen dengan tetap memperhatikan kepentingan para pihak seperti Pemerintah, Badan Usaha Transporter, dan Shipper atau End User.
Sementara itu, Komite BPH Migas Jugi Prajogio menjelaskan, tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa menjadi kewenangan BPH Migas sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Selain perwakilan dari pemerintah, FGD tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari PGN, Pertamina Gas, PLN, YLKI, dan Indonesia Natural Gas Trader Association (INGTA).
Baca Juga: Gara-gara Covid-19, SKK Migas proyeksi kegiatan eksplorasi lebih rendah dari target
Dalam FGD tersebut, para stakeholder terutama Badan Usaha yang memang terdampak dari regulasi yang diterbitkan ini mengatakan bahwa masih membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk melakukan penyesuaian terhadap implementasi regulasi. Termasuk penyesuaian perhitungan teknis yang timbul karena penyesuaian regulasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News