Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Focus Group Discussion (FGD) secara daring membahas implementasi regulasi baru terkait harga gas bumi untuk industri tertentu dan pembangkit listrik.
FGD tersebut melibatkan perwakilan dari pemerintah, badan usaha, serta lembaga konsumen.
Regulasi yang dimaksud ialah Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Permen ESDM Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate) serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Baca Juga: Strategi Elnusa (ELSA) pertahankan arus kas saat ada gempuran corona dan harga minyak
Kepala BPH Migas M. Fanshurulla Asa mengungkapkan, FGD kali ini diselenggarakan guna mendengarkan masukan serta aspirasi secara lebih komprehensif dari Badan Usaha serta Stakeholder terkait yang terdampak dari regulasi tersebut. Khususnya yang terkait tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.
Menurut Fanshurullah, BPH Migas memiliki aturan mekanisme penetapkan tarif pengangkutan gas bumi secara independen.
"Oleh karena itu kami mengundang para stakeholder untuk mendapatkan masukan terkait implementasi regulasi yang sudah terbit ini untuk kami jadikan bahan acuan dalam pengambilan keputusan kami kelak,” katanyasebagaimana yang dikutip dari lama resmi BPH Migas, Kamis (30/4).
Lebih lanjut, Fanshurullah menerangkan, ada empat poin yang menjadi titik fokus pembahasan BPH Migas. Pertama, Pasal 10 Permen ESDM 8/2020 bahwa Badan Pengatur mengkoordinasi dan menetapkan penyesuaian besarat tarif pengangkutan.
Baca Juga: Ada wacana insentif bagi penunjang migas, Elnusa (ELSA) tetap optimalkan portfolio
Kedua, diktum ketujuh Kepmen ESDM 89/2020 terkait dengan rentang waktu penyesuaian tarif pengangkutan wajib diselesaikan paling lambat 1 bulan sejak Kepmen berlaku pada 13 April 2020.
Ketiga, diktum ketujuh Kepmen ESDM 91/2020 terkait dengan rentang waktu penyesuiaian tarif pengangkutan wajib diselesaikan paling lambat 1 bulan sejak Kepmen berlaku 22 April 2020,. Keempat, kendala dan identifikasi ruas transmisi yang terdampak Permen dan Kepmen tersebut.
Menurut Fanshurullah, tugas dan fungsi BPH Migas dalam menetapkan tarif pengangkutan gas bumi dilaksanakan melalui mekanisme dan proses yang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia menyebut, hal itu dilakukan secara independen dengan tetap memperhatikan kepentingan para pihak seperti Pemerintah, Badan Usaha Transporter, dan Shipper atau End User.
Sementara itu, Komite BPH Migas Jugi Prajogio menjelaskan, tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa menjadi kewenangan BPH Migas sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Selain perwakilan dari pemerintah, FGD tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari PGN, Pertamina Gas, PLN, YLKI, dan Indonesia Natural Gas Trader Association (INGTA).
Baca Juga: Gara-gara Covid-19, SKK Migas proyeksi kegiatan eksplorasi lebih rendah dari target
Dalam FGD tersebut, para stakeholder terutama Badan Usaha yang memang terdampak dari regulasi yang diterbitkan ini mengatakan bahwa masih membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk melakukan penyesuaian terhadap implementasi regulasi. Termasuk penyesuaian perhitungan teknis yang timbul karena penyesuaian regulasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News