Reporter: Muhammad Alief Andri | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri telekomunikasi menyoroti carut-marut aturan daerah yang dinilai membebani operasional dan mengancam keberlanjutan investasi infrastruktur digital. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah kewajiban pembayaran biaya ruang milik jalan (Rumija) di Mojokerto senilai Rp13,4 miliar kepada salah satu emiten, disertai ancaman pemutusan jaringan.
Wakil Ketua Umum III APJATEL, Fariz Azhar Harahap, mengatakan pihaknya telah memetakan sedikitnya 12 kabupaten/kota dengan nilai sewa lahan yang dinilai tidak wajar, mayoritas berada di Jawa Timur seperti Surabaya, Mojokerto, Nganjuk, Kediri, dan Malang.
Baca Juga: Bahlil Tegaskan Tidak Ada Lobi dari Potensi Pengembalian Tambang Martabe
“Kami selalu berupaya mengakomodasi pertumbuhan pelaku usaha. Tapi di lapangan, nilai sewa sangat variatif, bahkan di tingkat kecamatan dan warga. Premanisme juga masih menjadi tantangan meski izin pemerintah sudah dikantongi,” ujar Fariz dalam diskusi Morning Tech bertajuk “Carut-Marut Aturan Daerah: Ancaman Nyata bagi Keberlanjutan Layanan Telekomunikasi” yang digelar di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Selain persoalan sewa lahan daerah, pelaku usaha juga menghadapi tantangan kebijakan sewa Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD), akses lahan BUMN, hingga moratorium dan evaluasi izin penyelenggara oleh pemerintah.
Menurut APJATEL, moratorium yang ditujukan untuk penataan kerap justru menjerat pelaku usaha yang telah berinvestasi besar. “Moratorium seharusnya ditargetkan kepada pelaku nakal, bukan yang serius dan beritikad baik,” tegas Fariz.
APJATEL merekomendasikan pembentukan Satgas Khusus Fiberisasi yang dikoordinasikan Kominfo untuk memetakan persoalan perizinan dan menjadi pusat pengaduan. Selain itu, diperlukan digitalisasi penuh perizinan telekomunikasi melalui sistem Online Single Submission (OSS), sosialisasi dan pengawasan implementasi Permendagri 7/2024, serta pembentukan satgas pemberantasan premanisme guna mengamankan proyek infrastruktur strategis.
Senada, Direktur Eksekutif ASPIMTEL Tagor H. Sihombing menilai rencana pemerintah untuk mengintegrasikan perizinan menara telekomunikasi secara online merupakan langkah positif karena lebih cepat dan memberikan kepastian.
Namun di sisi lain, industri menghadapi dilema kenaikan harga sewa lahan seiring pertumbuhan ekonomi, sementara tarif sewa menara justru cenderung turun. “Industri harus berinovasi dan berkolaborasi untuk mengantisipasi tekanan ini,” ujarnya.
Baca Juga: Kementerian ESDM Pangkas RKAB Weda Bay Nickel Lebih dari 70%
ASPIMTEL juga mendorong standarisasi nasional perhitungan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan biaya jasa konsultan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) agar biaya tetap wajar dan memiliki kepastian waktu. Selain itu, percepatan integrasi RDTR dengan OSS serta prosedur cepat untuk izin lintas kawasan konservasi dan infrastruktur publik dinilai penting untuk menekan lonjakan biaya operasional.
Direktur Akselerasi Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Mulyadi menegaskan, operator infrastruktur digital memiliki peran penting dalam pengembangan daerah. Pemerintah menargetkan dalam RPJMN 2025-2029 peningkatan cakupan fiber optik per kecamatan dari 72,12% menjadi 90%, serta penetrasi fixed broadband rumah tangga hingga 50% pada 2029.
Selain perluasan akses, pemerintah juga menargetkan peningkatan kecepatan internet hingga 100 Mbps dan penurunan rasio harga layanan dari 4,5% menjadi 2,5% guna menciptakan konektivitas yang lebih terjangkau.
Meski demikian, kesenjangan infrastruktur masih terlihat. Cakupan fiber optik di DKI Jakarta telah mencapai 84%, Bandung 82%, dan Surabaya 79%. Namun sejumlah kabupaten seperti Garut (16%), Banyuwangi (12%), serta Nganjuk dan Probolinggo (19%) masih tertinggal.
Ketua Umum PERATIN, Kamilov Sagala, mengkritik regulasi yang dinilai tumpang tindih dan membebani industri. Ia menilai infrastruktur telekomunikasi seharusnya diperlakukan sebagai proyek strategis nasional agar mendapat kepastian hukum dan perlindungan.
“Kalau regulasi tidak disederhanakan dan harmonisasi tidak dijalankan, industri bisa semakin tertekan,” ujarnya.
Pelaku industri menilai tanpa kepastian regulasi dan standarisasi biaya, retribusi daerah berisiko menjadi beban operasional (OPEX) berlebih yang pada akhirnya dapat menghambat investasi infrastruktur serta memicu kenaikan tarif internet bagi masyarakat.
Baca Juga: Asosiasi FSpeed Minta Perpres Ojol Memuat Kejelasan Status Pengemudi
Selanjutnya: Unilever Wanti-wanti Pertumbuhan 2026 di Ujung Bawah Target, AS dan Eropa Melemah
Menarik Dibaca: Harga Emas Dunia Tergelincir, tapi Bertahan di atas US$ 5.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













