Reporter: Muhammad Alief Andri | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memastikan bahwa kebijakan penyesuaian tarif tol yang akan diterapkan pada 22 ruas jalan tol mulai Mei 2025 merupakan bagian dari skema evaluasi rutin yang mempertimbangkan inflasi dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Ketua BPJT Wilan Oktavian menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004.
“Penyesuaian ini dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mengacu pada inflasi wilayah menurut data BPS serta evaluasi pemenuhan SPM oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT),” ujarnya kepada Kontan, Selasa (15/4).
SPM menjadi indikator penting yang wajib dipenuhi oleh setiap BUJT. Jika tidak terpenuhi, penyesuaian tarif akan ditunda hingga standar tersebut dipenuhi. “Ini bentuk komitmen kami untuk menjaga kualitas layanan dan melindungi pengguna jalan tol,” tambah Wilan.
Baca Juga: Bersiaplah, Tarif Tol akan Naik di Sepanjang 2025
Mengenai besaran kenaikan tarif, BPJT menyebutkan bahwa skema perhitungannya didasarkan pada inflasi kumulatif wilayah yang bersangkutan. “Perhitungan tarif menggunakan nilai inflasi riil dari BPS satu bulan sebelum jadwal penyesuaian,” jelasnya.
Terkait kekhawatiran terhadap dampak kenaikan tarif terhadap minat masyarakat menggunakan jalan tol, khususnya di Sumatera, BPJT menyatakan telah melakukan kajian kemampuan membayar dan kesediaan membayar pengguna. Penyesuaian dirancang agar tetap dalam batas daya beli, serta memperhitungkan manfaat seperti penghematan waktu dan bahan bakar.
“Tol adalah bagian dari investasi jangka panjang untuk mobilitas dan kualitas hidup. Strategi komunikasi juga terus kami lakukan agar masyarakat memahami hal ini,” jelas Wilan.
Meski demikian, belum ada rencana untuk memberikan diskon tarif atau insentif bagi pengguna jarak jauh atau golongan kendaraan tertentu, kecuali dalam periode libur panjang yang biasanya diinisiasi oleh BUJT masing-masing.
Baca Juga: Tarif Tol Mulai Naik Sepanjang 2025, Layanan Jalan Tol Bakal Makin Baik?
BPJT juga memastikan bahwa penyesuaian tarif ini tidak semata mengejar peningkatan pendapatan jangka pendek. “Pendapatan dari tarif digunakan untuk operasi, pemeliharaan, dan peningkatan layanan. Penyesuaian ini juga menjaga daya tarik investasi di sektor jalan tol,” katanya.
Menanggapi isu pembulatan tarif ke atas, misalnya dari Rp15.978 menjadi Rp16.000, BPJT menyatakan bahwa hal itu sesuai dengan ketentuan perjanjian pengusahaan tol. Pembulatan dilakukan untuk menyederhanakan transaksi dan memastikan akurasi sistem pembayaran non-tunai.
“Pembulatan ini sudah diatur dengan batas Rp500 terdekat, dan mempertimbangkan efisiensi serta keberlanjutan investasi,” tutup Wilan.
Selanjutnya: Pesan Menohok Xi Jinping dari Malaysia: China Partner yang Lebih Baik dibanding Trump
Menarik Dibaca: Dorong Generasi Muda Berinovasi, Jawara L’Oréal Brandstorm 2025 akan Tanding di Paris
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News