Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan pelayaran dalam negeri, PT Buana Lintas Lautan Tbk, berpeluang terbebas dari sanksi dan keluar dari daftar hitam (blacklist) yang dijatuhkan Pertamina. Sebab, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengirimkan rekomendasi ke Pertamina agar mencabut sanksi yang dijatuhkan kepada emiten berkode saham BULL di Bursa Efek Indonesia tersebut.
Sebelumnya, Pertamina menetapkan black list terhadap BULL lantaran pekerjaan sewa kapal BULL di Pertamina dinilai belum memenuhi kewajiban kepabeanan. Tapi, Direktur Logistik Supply Chain dan Infrastruktur Gandhi Sriwidodo Pertamina tak membalas pesan singkat dan telepon KONTAN sehubungan dengan surat rekomendasi BPK tersebut.
Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito mengatakan pihaknya masih perlu melakukan pengecekan terkait pencabutan BULL dari daftar hitam Pertamina. "Nanti saya cek, ya," ujarnya kepada KONTAN pada Senin (25/6).
Berdasarkan surat Pertamina kepada BPK tertanggal 21 Mei 2018 yang diperoleh KONTAN, Pertamina telah menindaklanjuti rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK sebelumnya, yakni mengenakan sanksi hitam ke PT Buana Lintas Lautan Tbk. Dengan demikian, status tindak lanjut rekomendasi BPK berkaitan dengan sanksi daftar hitam kepada Buana Lintas secara material (substansi) dinyatakan telah sesuai dengan rekomendasi.
Namun dalam surat balasannya tertanggal 25 Mei 2018 kepada Gandhi, BPK mempertimbangkan pencabutan sanksi hitam kepada BULL. Salah satu pertimbangan BPK adalah adanya Surat Direksi PT Buana Lintas Lautan Tbk tertanggal 9 Mei 2018 perihal Tanggapan II atas Pemberian Sanksi Kategori Hitam dan Bukti Pendukung.
Surat itu menyatakan PT Buana Lintas Lautan telah mengajukan permohonan kepada instansi terkait untuk menyelesaikan kewajiban impor kapal MT Bull Papua, MT Bull Sulawesi dan MT Bull Flores jauh sebelum kapal-kapal tersebut disewakan ke PT Pertamina.
Namun karena perubahan peraturan terkait dan perlunya rangkaian proses administrasi pada masing-masing instansi pemerintah yang saling berkaitan dan berurutan, maka penyelesaian tersebut mengalami keterlambatan. Hal ini tidak dapat diperkirakan sebelumnya.
Dengan telah terbitnya dokumen penyelesaian impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB), kewajiban penyelesaian importasi atas ketiga kapal tersebut telah selesai. Kapal-kapal milik PT Buana Lintas Lautan Tbk yang disewakan kepada PT Pertamina (Persero) sebelum dan setelah ketiga kapal tersebut selalu memperoleh dokumen penyelesaian kewajiban importasi secara tepat waktu.
Selain itu, BPK juga menimbang posisi PT Buana Lintas Lautan Tbk yang merupakan mitra kerja yang saat ini memiliki beberapa kapal yang sedang disewa ke Pertamina. "Pengenaan sanksi hitam secara berkelanjutan dapat berdampak pada operasi distribusi migas nasional," tulis Anggota VII BPK Eddy Mulyadi Soepardi dalam surat pada tanggal 25 Mei 2018.
Untuk itu, BPK mempertimbangkan agar Direksi Pertamina dapat memulihkan pengenaan sanksi hitam kepada BULL.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News