kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Buana Lintas Lautan masuk daftar hitam Pertamina atas rekomendasi BPK


Jumat, 16 Maret 2018 / 14:20 WIB
ILUSTRASI.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Buana Lintas Lautan (BULL) yang sebelumnya bernama PT Buana Listya Tama resmi masuk daftar hitam PT Pertamina (Persero).

Hal tersebut menyusul surat pemberian sanksi oleh Pertamina kepada BULL tertanggal 12 Maret 2018 dengan nomor 046/i20300/2018-SO. Dalam surat yang didapat KONTAN tersebut, BULL dinyatakan melakukan fraud lantaran belum memenuhi kewajiban kepabeanan atas tiga kapal miliknya: MT Bull Sulawesi, MT Flores, dan MT Bull Papua.

"Maka Komite Sanksi Pertamina memberikan sanksi hitam kepada Buana Listya Tama atau yang saat ini telah berubah nama menjadi Buana Lintas Lautan," terang VP Procurment Excellenece Gorup Direktorat Manejemen Aset Pertamina Joen Riyanto S melalui surat tersebut.

Keputusan tersebut sendiri diambil setalah adanya rapat Komite sanksi korporat Pertamina pada Selasa (27/2) lalu terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan atas kegiatan pengadaan kapal tahun 2015, 2016, dan Semester I 2017 yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ditambah dengan Laporan Hasil pemeriksaan BPK tahun 2018 bahwa hal 100 angka 2 menyatakan bahwa ketiga kapal tersebut dari hasil uji petik Pemberitahuan Impor Barang (PIB) belum menuntaskan kewajiban kepabeanannya.

Atas dasar inilah rekomendasi BPK keluar. Pertama BPK menilai bahwa Pertamina menyewa kapal yang tidak layak. Kedua lantaran belum beresnya kepabeanan ketiga kapal tersebut dinilai melanggar UU 17/2006 pasal 2 ayat (1) yang mengatur bahwa barang yang masuk ke dalam daerah pabean diperlukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

"BPK RI merekomendasikan Direksi Pertamina menginstruksikan SVP Shipping melakukan pemutusan kerjasama penyewaan dan memberikan sanksi hitam kepada PT Buana Listya Tama terkait penyediaan kapal yang menyalahi ketentuan, dan memiliki kinerja yang tidak baik, sesuai prosedur, dan mekanisme yang berlaku," tulis hasil notulensi rapat.

Sementara mengacu pada ketentuan SK 43/C000000/2015-S0 Bab IX huruf B angka 4, dinyatakan bahwa kelompok sanksi hitam adalah kelompok penyedia barang/jasa terdaftar dan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa selanjutnya untuk selamanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×