CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

BPK: Smelter Freeport Belum Capai Target, Potensi Denda Mencapai US$ 501,94 juta


Rabu, 06 Desember 2023 / 18:47 WIB
BPK: Smelter Freeport Belum Capai Target, Potensi Denda Mencapai US$ 501,94 juta
ILUSTRASI. Pembangunan smelter Freeport Indonesia masih belum sesuai target


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan ada potensi pengenaan denda bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) mencapai US$ 501,94 juta atas keterlambatan proyek smelter.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2023, BPK menyebutkan bahwa realisasi kemajuan fisik proyek smelter Gresik yang digarap PTFI tidak sesuai dengan ketentuan.

"Laporan hasil verifikasi kemajuan fisik 6 bulanan sebelum adanya perubahan rencana pembangunan fasilitas pemurnian PTFI tidak menggunakan kurva S awal sebagai dasar verifikasi kemajuan fisik," demikian dikutip dari laporan tersebut, Rabu (6/12).

Dalam penjelasannya, BPK menilai hasil perhitungan persentase kemajuan fisik dibandingkan dengan rencana kumulatif menggunakan kurva S awal menunjukkan perkembangan smelter PTFI masih belum mencapai 90%.

Atas keterlambatan ini, PTFI pun berpotensi dikenai denda administratif.

Baca Juga: Pertamina Buka Suara Soal Temuan BPK Terkait PIMD

"BPK melakukan penghitungan potensi denda dengan menggunakan data realisasi penjualan ekspor PT FI dan diperoleh nilai potensi denda administratif keterlambatan sebesar US$ 501,94 juta," ungkap laporan tersebut.

Kondisi ini pun membuat negara berpotensi kehilangan potensi penerimaan dana dari denda sesuai besaran tersebut.

BPK turut menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar menginstruksikan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk menetapkan kebijakan mengenai kejelasan perhitungan denda. Selain itu, direkomendasikan pula untuk menetapkan potensi denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

"Serta segera penyampaikan penetapan denda administratif-nya kepada PTFI dan menyetorkan ke kas negara," tegas BPK dalam laporannya.

Kontan mencatat, PTFI sebelumnya tercatat telah melakukan pembayaran sebesar US$ 57 juta terkait keterlambatan proyek smelter akibat dampak pandemi covid-19 pada 2020 lalu.

PT Freeport Indonesia (PTFI) mengungkapkan, pembangunan Smelter Manyar sejauh ini menelan investasi hingga US$ 2,7 miliar.

VP Government Relations and Smelter Technical Support PT Freeport Indonesia Harry Pancasakti mengungkapkan, besaran dana tersebut telah dikucurkan untuk mendorong proyek smelter mencapai 78% pada akhir Agustus lalu.

"Sudah hampir Rp 41 triliun. Sisa capital expendirure (capex) kita sekitar US$ 300 juta yang harus dibelanjakan," kata Harry dalam Focus Group Discussion (FGD) pada September silam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[ntensive Boothcamp] Business Intelligence with Ms Excel Sales for Non-Sales (Sales for Non-Sales Bukan Orang Sales, Bisa Menjual?)

[X]
×