Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi ketidakwajaran dalam transaksi penjualan produk kilang antara PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dan PT Pertamina Patra Niaga (PPN). Nilainya mencapai Rp 10,09 triliun.
Temuan ini tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2024 yang dirilis BPK. Laporan tersebut merupakan hasil audit terhadap pendapatan, biaya, dan investasi sejumlah BUMN.
BPK mencatat, pembebanan komponen biaya pengiriman (freight cost) dalam harga jual produk kilang KPI kepada PPN tidak mencerminkan transaksi yang senyatanya (substance over form). Padahal, penjualan produk kilang itu dilakukan dengan skema free on board (FoB), yang berarti tanggung jawab KPI berakhir saat produk diserahkan di pelabuhan muat.
Baca Juga: BPK Soroti Ketidaksinkronan Strategi Transisi Energi Antara PLN dan Kementerian ESDM
Dengan demikian, semestinya biaya pengapalan menjadi tanggungan PPN. Namun, dalam praktiknya, KPI tetap membebankan komponen tersebut ke dalam harga jual, sehingga nilai yang diterima KPI menjadi lebih tinggi dari seharusnya.
“Akibatnya, PT KPI menerima pembayaran terlalu tinggi sebesar Rp10,09 triliun,” tulis BPK dalam laporan tersebut, dikutip Rabu (28/5).
Menindaklanjuti temuan itu, BPK merekomendasikan agar manajemen KPI mengevaluasi dan menyusun ulang formula transfer pricing dalam kontrak penjualan produk kilang kepada PPN. Formula tersebut harus mempertimbangkan struktur biaya produksi, margin keuntungan yang wajar, serta ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dihubungi, Sekretaris Perusahaan KPI Hermansyah Y. Nasroen mengungkapkan, Kilang Pertamina Internasional telah berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga, Pertamina Holding dan juga BPK.
"Untuk menindaklanjuti rekomendasi terutama penyamaan terminologi serta melakukan kajian dalam penyusunan kembali formula transfer price tersebut dengan mempertimbangkan seluruh faktor termasuk ketentuan-ketentuan yang berlaku," kata Hermansyah kepada Kontan, Rabu (28/5).
Baca Juga: BPK Soroti Kinerja PT Timah (TINS), Potensi Kerugian Tembus Rp 34,49 Triliun
Selanjutnya: Bank Mandiri Gandeng Eximbank Siapkan Fasilitas Kredit untuk Pelaku UMKM Ekspor Impor
Menarik Dibaca: Pengumuman UTBK SNBT Bisa Dicek di Sini, Berikut 42 Link Resmi dari berbagai PTN!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News