Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah membayar ganti rugi pengadaan tanah Jalan Tol Yogyakarta-Solo senilai Rp 1,15 triliun.
Pembayaran tersebut diperuntukkan bagi 1.003 bidang tanah, khususnya di Seksi I Kartasura Purwomartani yang sudah berjalan.
Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Arie Yuriwin memastikan, proses pengadaan tanah pada proyek jalan bebas hambatan tersebut tidak menemui kendala. "Dari sisi BPN progresnya bagus, tidak ada kendala. Dana yang sudah dikeluarkan Rp 1,15 triliun," jelas Arie dalam siaran pers, Selasa (11/5).
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN pastikan pengadaan tanah Tol Yogyakarta-Solo tidak terkendala
Arie menjelaskan, tahapan pelaksanaan pengadaan tanah dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah sesuai dengan ketentuan. Misalnya, mulai dari pengukuran, identifikasi, verifikasi, hingga penilaian.
“Kalau Tahun 2021-2022 sudah dianggarkan, diharapkan tahun 2023 sudah selesai pembayaran untuk 3 seksi. Kalau sekarang kan baru seksi I yang baru terbangun, Kertasura-Purwomartani,” tambah Arie.
Jika dilihat dari luas tanah, terdapat 6.791 bidang tanah yang direncanakan butuh anggaran senilai Rp 5,7 triliun. Proyek jalan tol ini dirancang dalam tiga seksi yaitu Seksi I dari Kartasura-Purwomartani sebanyak 6.791 bidang tanah.