kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

BPOM: Styrofoam Yang Beredar Aman Digunakan


Selasa, 14 Juli 2009 / 17:48 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Jika Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kantong plastik yang mengandung pestisida dan bahan kimia berbahaya, lain halnya dengan pembungkus makanan berbahan Styrofoam.

BPOM mengatakan, Styrofoam yang beredar telah memenuhi persyaratan dan aman untuk kesehatan. Kesimpulan ini muncul setelah BPOM melakukan penelitian terhadap 17 jenis kemasan makanan dengan bahan styrofoam dari berbagai merek, seperti Pop Mie NISSIN, dan NONG SHIM. "Semua produk styrofoam aman digunakan," ujar Kepala Badan POM Husniah Rubiana Thamrin, Selasa (17/4).

Husniah mengakui, residu monomer stiren dalam styrofoam yang tidak ikut bereaksi dapat terlepas ke dalam makanan yang berminyak, berlemak, atau mengandung alkohol dalam keadaan panas. Namun dari berbagai merek yang diuji tersebut, BPOM menilai tidak mengeluarkan residu stiren yang signifikan.

"Menurut WHO, monomer stiren tidak mengakibatkan gangguan kesehatan jika residunya tidak melebihi 5.000 ppm," ujarnya. Husniah bilang, dari penelitian terhadap 17 merek tersebut, lima styrofoam tidak mengeluarkan residu stiren. Sementara, 12 lainnya mengeluarkan tapi paling banyak 43 ppm, jauh di bawah batas.

Ia mengaku, di luar negeri, penggunaan styrofoam memang dilarang. "Pelarangan itu lebih kepada bahaya lingkungan bahwa styrofoam perlu ratusan tahun untuk terurai," ujarnya. Hanya saja, ia meminta kepada masyarakat tidak menggunakan stryrofoam dalam microwave serta menggunakan styrofoam yang rusak atau untuk makanan berlemak dan panas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×