Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan RI melakukan operasi STORM V mulai Juni hingga Agustus 2014. Melalui operasi yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tersebut, mereka menemukan obat, obat tradisional, dan kosmetik ilegal di 154 sarana produksi dan distribusi dengan nilai keekonomian mencapai Rp 31,66 miliar.
Kepada BPOM Roy Sparingga mengatakan, operasi STORM sedikit berbeda dengan operasi-operasi yang dilakukan BPOM sebelumnya. Pasalnya, operasi STORM memiliki cakupan yang lebih luas, yaitu di seluruh wilayah di Indonesia.
"Cakupan wilayah operasi BPOM kali lebih luas dan melibatkan lebih banyak Balai Besar atau Balai POM di seluruh Indonesia. Jika dulu hanya empat Balai POM yang dilibatkan, sekarang 31 balai," ujar Roy pada Kamis (11/9).
Dari 154 sarana produksi tersebut, BPOM menemukan 173 item obat ilegal (4,7%), 1.520 item obat tradisional ilegal termasuk yang mengandung bahan kimia obat (41,6%), dan 1.963 item kosmetik ilegal (53,7%). Sehingga total temuan adalah 3.556 item.
Beberapa sarana produksi dan distribusi produk ilegal ditemukan pada operasi tersebut, antara lain dari pabrik obat tradisional ilegal di Tangerang dengan nilai keekonomian Rp 20 miliar, distributor obat suntik ilegal yang berkedok apotek rakyat di Jakarta dengan nilai keekonomian Rp 1,25 miliar, pabrik obat tradisional ilegal di Jakarta dengan nilai keekonomian Rp 1 miliar.
Dalam kebanyakan kasus, pelaku mencampurkan bahan baku obat ke bahan obat herbal, kemudian mencantumkan nomor izin edar fiktif pada kemasan produk. Ada juga yang menggunakan nomor yang sudah dicabut oleh BPOM. "Bahkan, ada pula produk yang sama sekali tidak memiliki izin edar," ungkap Roy.
Karena itu, Roy mengimbau masyarakat untuk lebih mewaspadai adanya produk-produk ilegal dan berhenti membelinya. "Obat, obat tradisional, dan kosmetik ilegal masih terus ditemukan selama masih ada demand dari masyarakat," tandasnya. (Unoviana kartika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News