kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPOM: 171.887 kemasan pangan melanggar ketentuan


Kamis, 01 Agustus 2013 / 18:39 WIB
BPOM: 171.887 kemasan pangan melanggar ketentuan
ILUSTRASI. Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang


Reporter: Erika Anindita | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 171.887 kemasan dari 3.037 jenis produk pangan tidak memenuhi ketentuan (TMK).

Dalam siaran pers BPOM hari ini (1/8), dari 171.887 kemasan pangan yang melanggar itu, ditemukan dalam kondisi rusak (964 item), 26.505 kemasan pangan kadaluarsa (1.844 item), 130.374 kemasan pangan Tanpa Izin Edar (706 item), dan 11.068 kemasan pangan tidak memenuhi ketentuan label (429 item).

Nilai keekonomian seluruh pangan TMK tersebut mencapai Rp 6,9 miliar.  "Dibandingkan intensifikasi pengawasan pangan tahun lalu dan 2011, temuan tahun ini naik signifikan dilihat dari jumlah dan nilai temuan," urai BPOM dalam siaran tersebut.

Tahun lalu, ditemukan 82.666 kemasan pangan tidak memenuhi ketentuan dengan nilai ekonomi Rp 3,3 miliar. Sementara tahun 2011 ditemukan 132.255 kemasan pangan tidak memenuhi ketentuan dengan nilai ekonomi Rp 3,3 miliar.

Penyebaran produk pangan yang melanggar ketentuan itu tak hanya terpusat di Pulau Jawa, melainkan juga sampai ke Aceh. Contoh; produk pangan rusak banyak ditemukan di Batam, Kendari, dan Aceh.

Untuk pangan kadaluarsa ditemukan di Jayapura, Aceh, dan Kupang. "Sementara Pangan Tanpa Izin Edar (TIE) banyak ditemukan di Batam, Pekanbaru, dan Aceh, yang merupakan pintu masuk produk dari luar dan/atau dekat dengan perbatasan negara  lain," jelas BPOM. Pangan TMK sendiri banyak terdapat di Pekanbaru, Makassar dan Bandar Lampung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×