kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPOM Temukan Produk Termorex Sirup Mengandung Zat Berbahaya, Ini Bantahan Konimex


Minggu, 23 Oktober 2022 / 16:19 WIB
BPOM Temukan Produk Termorex Sirup Mengandung Zat Berbahaya, Ini Bantahan Konimex
ILUSTRASI. Obat dalam bentuk sirup.


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Konimex akhirnya memberikan klarifikasi soal adanya temuan kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) atas salah satu produk yang mereka produksi dan beredar di masyarakat 

Temuan ini berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) pekan lalu.

Chief Executive Officer (CEO) PT Konimex Rachmadi Joesoef, melalui pernyataan tertulis yang dikirimkan oleh konsultan medianya Haekal Umri, dari Ogilvy Indonesia menyampaikan bantahan mereka terhadap temuan kandungan BPOM akan adanya zat berbahaya Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di produk Termorex Sirup 60ml yang beredar di masyarakat.

Baca Juga: Sejumlah Obat Sirup Mengandung Cemaran EG dan DEG, Begini Respons Kemenperin

"PT Konimex menyatakan bahwa seluruh obat dalam bentuk sirup yang kami produksi tidak menggunakan bahan baku EG dan DEG," kata Rachmadi dalam pernyataan tertulis yang diterima KONTAN (23/10).

Ia menyatakan bahwa temuan BPOM belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan obat dalam bentuk sirup memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.

Rachmadi Joesoef juga menegaskan, PT Konimex telah memastikan bahan baku yang mereka gunakan dari mitra pemasok yang telah bermitra selama puluhan tahun telah memenuhi persyaratan sesuai buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi Pemerintah (Farmakope).

Meskipun demikian Rachmadi menyatakan PT Konimex memahami langkah antisipatif yang diambil oleh pihak berwenang melalui Surat Keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) Nomor: R-PW.01.12.35.352.10.22.1698, perihal: Penghentian Produksi, Distribusi, dan Penarikan Kembali (recall) Obat, tertanggal 17 Oktober 2022 yang kami terima pada tanggal 20 Oktober 2022.

Baca Juga: Dinas Kesehatan DKI Jakarta Deteksi Lonjakan Kasus Gagal Ginjal Akut sejak Mei 2022

Sebagai bentuk kepatuhan manajemen PT Konimex kepada peraturan BPOM, saat ini Konimex tengah mempersiapkan langkah untuk melakukan penghentian produksi, distribusi dan penarikan kembali (recall) produk Termorex Sirup 60ml dengan nomor batch: AUG22A06, sesuai surat edaran dari BPOM.

Rachmadi mengklaim, langkah ini ia lakukan sejalan dengan rekam jejak yang konsisten dan komitmen PT Konimex sejak didirikan 55 tahun yang lalu
untuk “Ikut Menyehatkan Bangsa”.

"Kami selalu menjamin keamanan dan kualitas bahan baku, proses produksi dan distribusi seluruh lini produknya sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), termasuk produk Termorex yang pertama kali diproduksi 34 tahun lalu," katanya.

Baca Juga: BPOM: Pengusaha Farmasi Harus Lapor Jika Ganti Bahan Baku Obat

Ia juga menyatakan PT Konimex akan mematuhi segala kebijakan dan aturan yang ditetapkan pihak berwenang, guna memastikan semua lini produk mereka akan aman dikonsumsi masyarakat.

Saat ini manajemen PT Konimex tengah berkoordinasi dengan BPOM RI dan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa seluruh produk Konimex dalam sediaan sirup telah melalui proses produksi sesuai Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan aman untuk dikonsumsi sesuai anjuran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×