kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BRTI izinkan operator aktifkan kembali nomor pelanggan yang belum registrasi ulang


Senin, 07 Mei 2018 / 17:18 WIB
BRTI izinkan operator aktifkan kembali nomor pelanggan yang belum registrasi ulang
ILUSTRASI. Penjualan Kartu Perdana Prabayar


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sempat simpang siur, akhirnya Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) membuka jalan terkait sengkarut registrasi nomor prabayar. Pada edaran bernomor 412/BRTI/V/2018 bertanggal 7 Mei 2018 yang ditujukan ke Direktur Utama operator, BRTI memberikan pedoman implementasi registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.

Surat yang ditandatangani Ketua BRTI Ahmad M. Ramli dan anggota I Ketut P. Kresna, Rony M Bishry, M. Imam Nashiruddin dan Agung Harsoyo itu menyebutkan, seluruh nomor pelanggan yang tidak registrasi ulang sampai 30 April 2018 yang telah diblokir total dan dinonaktifkan, dapat diaktifkan kembali sesuai mekanisme registrasi nomor pelanggan baru. Mekanisme itu adalah Peraturan Meteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No. 12 tahun 2016 tengan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang terakhir kali diubah dengan Peraturan Kominfo No. 21 tahun 2017. Seluruh pulsa atau kredit pulsa tetap menjadi hak pelanggan. Dengan kata lain, pelanggan tidak dirugikan, karena pulsa milik mereka tetap berlaku. 

Jika kita membuka kembali Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No. 14 tahun 2017 tentang Registrasi Jasa Telekomunikasi, aturan tentang pemblokiran seperti yang selama ini didengungkan ada di Pasal 16. Menurut pasal tersebut, pelanggan prabayar yang terkena pemblokiran layanan  tetap dapat menggunakan layanan jasa telekomunikasiuntuk keperluan registrasi. Dengan kata lain, berdasarkan Permen tersebut, seharusnya nomor yang diblokir tidak hangus dan tetap bisa registrasi ulang melalui berbagai kanal registrasi. Surat BRTI ini mengembalikan aturan registrasi ke khittah.

Sebelumnya aturan registrasi ini sempat kisruh setelah Menteri Kominfo Rudiantara mengeluarkan pernyataan lisan, jika pelanggan lama telah melewati batas akhir pendaftaran kartu, jalur registrasi dalam bentuk apapun tidak akan dapat dilakukan. Baik itu melalui SMS ke nomor 4444, lewat USSD, bahkan lewat gerai resmi sekalipun

Tak cuma pelanggan yang senang, operator juga seharusnya happy. Butir tiga surat BRTI itu menyebutkan, sebagaimana peraturan Menkominfo, tidak ada pembatasan jumlah nomor yang diregistrasikan. Dengan syarat registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang benar dan berhak. Operator wajib melaporkan nomor yang didaftarkan melebihi 10 nomor atau lebih setiap tiga bulan. Padahal dalam pertemua 13 April lalu di Makassar sempat ada rencana pembersihan nomor registrasi, yakni satu NIK dipakai di atas 10 nomor, masuk registrasi massal. Jika nomor-nomor itu belum dipakai, langsung diblokir. Jika sudah ada pelanggan, akan dikirimkan SMS agar registrasi ulang dengan identitas mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×