Reporter: Venny Suryanto | Editor: Yudho Winarto
Adapun, persyaratan umum di antaranya, penanganan pangan yakni pengusaha harus menjamin pekerja memahami pengolahan dan penanganan produk yang diproduksi dan kompetensi disesuaikan dengan jenis produk yang diproduksi dan dilakukan training untuk meningkatkan kompetensi; notifikasi perusahaan yaitu untuk mendapatkan izin perusahaan maka dilakukan pendaftaran sesuai persyaratan The Australia Business License and Information Service.
Selain itu juga pangan dikemas harus dengan bahan yang aman dan tidak mengakibatkan kontaminasi ketika kontak dengan pangan; transportasi pangan, harus dipastikan saat transportasi, pangan tidak terkontaminasi, meminimalisir pertumbuhan mikroba pathogen; serta pembuangan Pangan di mana Pangan yang tidak standar harus dimusnahkan, dikembalikan ke supplier atau diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Semakin tinggi standar maka semakin tinggi ekonomi sebuah negara. Meskipun demikian, pemerintah siap mendukung stakeholder atau dalam hal ini pelaku usaha terutama UMKM melalui program kerja sama ekonomi IA-CEPA. Para industri UMKM bisa memanfaatkan optimalisasi pemanfaatan perundingan perdagangan internasional melalui Free Trade Agreement Center (FTA Center) yang berada di 5 daerah yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan dan Makassar,” ujar Ni Made.
Peluang ekspor ke Australia juga tergambar dari data ekspor kedua negara tersebut. Menurut Atase Perdagangan RI di Canbera, Agung Wicaksono, di Australia justru produk pangan olahan asal Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat. Ini menunjukkan para pelaku Indonesia mampu menembus dan bersaing di pasar Australia.
Baca Juga: Tingkatkan daya saing baja nasional, Krakatau Steel dan BSN dorong standardisasi
Berdasarkan data BPS pada tahun 2020 yang telah diolah, pada tahun 2019, Indonesia mengekspor sebanyak US$ 232,6 juta produk pangan ke Australia. Nilai ini meningkat 3% dibandingkan tahun sebelumnya.
Ekspor produk pangan Indonesia ke Australia didominasi oleh produk makanan dan minuman (olahan) untuk rumah tangga yaitu sebesar US$ 156,4 Juta atau 67,2% dari total ekspor pangan Indonesia-Australia tahun 2019.
Kendati dalam situasi pandemi Covid-19, Ekspor pangan Indonesia-Australia Januari-April 2020 menunjukkan peningkatan performa dari periode yang sama tahun 2018 yaitu dari US$ 71,2 Juta menjadi US$ 82,5 Juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News