kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BUJT wajib alokasikan 30% lahan rest area untuk UMKM, ini tanggapan Waskita Toll Road


Rabu, 24 Februari 2021 / 19:27 WIB
BUJT wajib alokasikan 30% lahan rest area untuk UMKM, ini tanggapan Waskita Toll Road
ILUSTRASI. Waskita Toll Road mendukung ketentuan bagi BUJT yang wajib mengalokasikan 30% lahan rest area untuk UMKM.


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 14 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, mewajibkan badan usaha jalan tol (BUJT) mengalokasikan lahan tempat istirahat dan pelayanan atau rest area sebesar 30% khusus untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

PT Waskita Toll Road (WTR) mendukung ketentuan tersebut. WTR menilai, dengan aturan tersebut maka akan meningkatkan perekonomian UMKM.

"Kami mendukung kebijakan pemerintah dalam mendukung pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah," ujar Sekretaris Perusahaan Waskita Toll Road, Alex Siwu kepada kontan.co.id, Selasa (23/2).

Baca Juga: Siapkan Rp 90 miliar, Jasa Marga (JSMR) bakal kembangkan 7 rest area di tahun ini

Oleh sebab itu, WTR akan mengakomodir 30% lahan untuk UMKM. Sebabnya, untuk rest area yang telah beroperasi WTR masih mengacu pada Permen PUPR No. 10/2018 yang mengatur 20% lahan komersial.

"Untuk UMKM dan koperasi akan kami sesuaikan berdasarkan PP No.17/2021, dengan menambah ketersediaan lahan untuk UMKM sebesar 30%," tegasnya.

Alex memaparkan, saat ini pihaknya tengah membangun enam rest area. Rinciannya, ruas Pemalang – Batang (2 titik, KM338 jalur A (Tipe A) dan KM319 jalur B (Tipe A)), ruas Pasuruan-Probolinggo (2 titik, KM819 jalur A dan B (Tipe B)) dan Ruas Krian – Legundi- Bunder (2 titik KM13 jalur A dan B (Tipe B).

Setelah selesai, anak usaha PT Waskita Karya Tbk ini akan mengelola 16 rest area. Alex ia memastikan seluruh titik rest area yang dikelola akan mengakomodir 30% lahan untuk UMKM.

Dengan aturan baru ini, diperkirakan akan ada koreksi dibandingkan sebelumnya. "Kami perkirakan akan ada koreksi pada pendapatan bisnis rest area jika dibandingkan dengan kondisi sebelumnya, yaitu porsi UMKM dan koperasi sebesar 20% lahan komersial sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No.10/2018," ujarnya.

WTR menerapkan skema bisnis melalui bagi hasil dan skema bisnis sewa dalam lahan rest area. Skema tersebut disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing pemilik konsesi ruas tol (BUJT) dan UMKM yang akan bekerjasama.

"Tarif sewa rest area bervariasi tergantung dari lokasi/daerah yang ditempati oleh rest area dan prediksi lalu lintas yang akan masuk ke dalam rest area," tuturnya.

Secara menyeluruh, Alex bilang saat ini pihaknya melihat kontribusi pendapatan dari rest area relatif kecil dibandingkan kontribusi pada pendapatan tol dalam bisnis jalan tol.

Selanjutnya: Masih pandemi, pebisnis rest area andalkan pendapatan dari jalan tol yang ramai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×