Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Rest Area Indonesia (Aprestindo) menyebut, bisnis area rehat atau rest area belum ada potensi wilayah baru karena pandemi Covid-19. Saat ini, keuntungan yang bisa didapat pelaku industri hanya dari beberapa jalan tol yang ramai saja.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Rest Area Indonesia (Aprestindo) R Widie Wahyu berharap prospek bisnis rest area untuk tahun 2021 bisa lebih baik karena pemerintah cukup gencar mendorong pariwisata lokal. Meskipun menurutnya banyak protokol kesehatan yang harus dijalankan.
"Ini merupakan salah satu tantangan yang harus dihadapi bisnis area rehat yakni meyakinkan masyarakat bahwa rest area tersebut menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan baik dan ketat," jelasnya kepada Kontan.co.id, Rabu (24/2).
Baca Juga: Aturan alokasi lahan rest area 30% untuk UMKM, ini kata Hutama Karya
Karena adanya pandemi dan pertumbuhan ekonomi yang melambat, Aprestindo belum melihat adanya potensi wilayah baru yang baik.
Sejauh ini, keuntungan dari rest area hanya didapatkan dari sejumlah jalan tol yang ramai seperti Jakarta Cikampek, Jakarta Tangerang, Jagorawi, dan Cipularang. "Di luar jalur tersebut, temen-teman rest area setiap tahun masih rugi atau minus," ungkapnya.
Saat ini, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas peraturan pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Jalan Tol mewajibkan badan usaha jalan tol mengalokasikan lahan tempat istirahat dan pelayanan (TI) atau rest area sebesar 30% khusus untuk usaha mikro, kecil dan menengah.
Sejumlah pengembang jalan tol dan rest area menilai kebijakan ini akan saling melengkapi produk yang disediakan.
Melansir catatan Kontan.co.id sebelumnya, PT Jasa Marga Tbk (JSMR) menilai, rest area bisa melayani pelanggan tol dengan tingkat kebutuhan dan kemampuan yang beragam, yakni dari produk UMKM dan non-UMKM.
Dalam hal ini, sejumlah pengembang mematok harga sewa yang beragam. Menurut catatan Kontan.co.id, PT Jasa Marga Tbk (JSMR) menetapkan tarif sewa di rest area sebesar Rp 250.000 per meter persegi (m²).
Kemudian, PT Hutama Karya (HK) mematok tarif sewa rest area untuk UMKM sebesar Rp 115.000 per meter persegi/bulan (sudah termasuk PPN). Sedangkan untuk tenant komersial senilai Rp 220.000 per meter persegi/bulan ditambah tarif service charge senilai Rp 45.000 per meter persegi/bulan (belum termasuk PPN).
Adapun dari data yang dimiliki Aprestindo, secara umum kisaran harga sewa permeter persegi untuk tenant dimulai dari Rp 50.000 hingga Rp 650.000 tergantung dengan lokasi, traffic, brand, dan keramaian.
Selanjutnya: Siapkan Rp 90 miliar, Jasa Marga (JSMR) bakal kembangkan 7 rest area di tahun ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News