Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi sanksi terkait wajib pasokan batubara dalam negeri alias domestic market obligation (DMO). Sehingga pada tahun 2020 nanti, bentuk sanksi yang akan dikenakan tidak lagi berupa penyesuaian kuota produksi.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan, pada tahun ini pihaknya sulit menerapkan sanksi penyesuaian produksi. Sebab, dalam penyesuaian produksi ada pertimbangan terhadap dampak sosial, pengurangan tenaga kerja, pendapatan daerah hingga penerimaan negara.
Baca Juga: Kata pebisnis mengenai rencana kelanjutan DMO batubara tahun depan
Bambang bilang, saat ini pihaknya tengah mengkaji sanksi tersebut bersama stakeholders terkait. "Dalam faktanya itu nggak bisa, sulit diterapkan. Mungkin tahun depan beda sanksinya, kami cari formula baru. Dalam kebijakan selalu kami bicarakan dengan asosiasi dan perusahaan," kata Bambang, Rabu (20/11).
Asal tahu saja, pada tahun lalu ada 34 perusahaan pertambangan batubara yang tidak memenuhi kewajiban DMO yang dipatok sebesar 25% dari total produksi.
Para produsen batubara itu berasal dari pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP).
Baca Juga: Tahun Depan Porsi DMO Batubara Tetap 25%, Harga Masih dievaluasi premium
Terganjal kendala
Sesuai ketentuan yang berlaku, Kementerian ESDM akan menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang tidak memenuhi DMO 25% tersebut. Sanksinya berupa penyesuaian produksi untuk tahun berikutnya, dengan perhitungan kuota produksi yang diberikan hanya sebesar empat kali dari realisasi DMO tahun 2018 masing-masing perusahaan.