kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Bukan cuma di ESDM, divestasi 20% saham INCO ada di tim lintas Kementerian


Senin, 16 September 2019 / 17:33 WIB
Bukan cuma di ESDM, divestasi 20% saham INCO ada di tim lintas Kementerian
ILUSTRASI. Pertambangan nikel PT Vale Indonesia Tbk (INCO)


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Proses divestasi 20% saham PT Vale Indonesia (INCO) belum melangkah ke tahap yang signifikan. Hingga kini, pemerintah masih menghitung nilai valuasi dari saham INCO yang akan didivestasi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pihak INCO memang sudah mengajukan nilai valuasi berdasarkan hitungannya sendiri. Sayangnya, Bambang enggan untuk memberikan gambaran berapa nilai valuasi yang diajukan INCO.

Baca Juga: Pemerintah Prioritaskan Divestasi 20% Saham INCO

"Sudah (INCO mengajukan nilai valuasi), tapi saya nggak hafal," kata Bambang saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (16/9).

Namun, Bambang menekankan bahwa hitungan dari INCO tersebut tidak sertamerta akan dipakai sebagai dasar pembelian saham. Sebab, pemerintah pun tengah melakukan penghitungan valuasi saham di tim lintas kementerian yang terbentuk pada akhir Agustus lalu.

Tim tersebut terdiri dari Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan juga Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Vale kan silahkan saja menghitung sendiri, tapi nggak ada hubungannya. Sekarang kita lagi evaluasi, tim lagi menilai valuasi," ungkap Bambang.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak sebelumnya mengatakan, pemerintah memproses valuasi divestasi INCO dengan menggunakan skema arus kas yang terdiskon atau discounted cash flow (DCF).

Valuasi tersebut juga memperhitungkan tingkat weighted average cost of capital (WACC) atau risiko yang terjadi dalam suatu perusahaan, yang kelak dihitung sebagai pengurang atau diskon dalam valuasi saham.

Baca Juga: Ini penyebab turunnya produksi Vale Indonesia (INCO) di semester I 2019

"Semakin tinggi WACC maka kurang baik, karena nanti menjadi pengurang nilai divestasi. Apa pun yang dilakukan pemerintah, maka harus menguntungkan negara, dengan harga yang wajar," jelas Yunus

Yunus bilang, tim lintas kementerian ini lah yang nanti akan memutuskan berapa nilai valuasi 20% saham INCO. Tim ini juga yang nantinya akan menentukan, apakah divestasi 20% saham INCO akan dibeli oleh negara melalui Kemenkeu atau diberikan penugasan kepada BUMN.

Terkait dengan penugasan kepada BUMN, Sekretaris Perusahaan MIND ID Rendi A. Witoelar mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari regulator. Yakni Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan Kemenkeu. "Saat ini kita masih menunggu arahan dari regulator," kata Rendi ke Kontan.co.id, Senin (16/9).




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×