kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bukit Asam (PTBA) berkomitmen memberantas penambang ilegal di wilayahnya


Minggu, 05 Juli 2020 / 12:28 WIB
Bukit Asam (PTBA) berkomitmen memberantas penambang ilegal di wilayahnya
ILUSTRASI. Suasana penambangan batubara menggunakan bucket wheel escavator di lokasi penambangan batubara PT. Bukit Asam (PTBA) di Tanjung Enim, Sumatera Selatan (20/5). PTBA menargetkan pembangunan dermaga di Tarahan rampung pada 2012. Dermaga yang memilki pengisia


Reporter: Dimas Andi | Editor: Noverius Laoli

Kegiatan PETI lantas dapat berakibat fatal seperti kerusakan lingkungan di area bekas PETI, kecelakaan tambang, hingga berkurangnya cadangan komoditas secara signifikan akibat penurunan keekonomisan tambang secara keseluruhan.

“Kalau ada kecelakaan misalnya kebakaran di tambang PETI biasanya pihak Kabupaten yang minta (tanggung jawab) ke kami, karena kami pemilik IUP,” ungkap Suhedi dalam diskusi virtual, Jumat (3/7).

PTBA telah melakukan berbagai upaya untuk memutus rantai kegiatan PETI. Misalnya dengan melakukan observasi langsung bersama kepolisian, memantau wilayah IUP melalui drone, dan memasang rambu tanda larangan dan nama lokasi IUP PTBA.

Baca Juga: Kinerja emiten-emiten ini diproyeksikan akan pulih pada semester II-2020, apa saja?

Suhedi menambahkan, pihaknya juga melakukan pembekuan akses jalan menuju lokasi PETI, menutup kegiatan PETI yang dilakukan di lahan milik PTBA, sampai melaporkan kegiatan PETI ke pihak kepolisian dan Kepala Inspektur Tambang Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

“Intinya kalau ada penambangan ilegal yang merambah lahan kami, bisa dituntut,” imbuh dia.

Tak hanya itu, pihak PTBA juga berusaha mendorong komitmen penindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap pelaku kegiatan PETI yang melakukan penambangan batubara.

Apalagi, dalam UU No. 3 Tahun 2020 sudah dijelaskan bahwa kegiatan pertambangan rakyat hanya diperbolehkan untuk komoditas mineral logam saja, tidak termasuk batubara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×