Reporter: Dimas Andi | Editor: Noverius Laoli
Kegiatan PETI lantas dapat berakibat fatal seperti kerusakan lingkungan di area bekas PETI, kecelakaan tambang, hingga berkurangnya cadangan komoditas secara signifikan akibat penurunan keekonomisan tambang secara keseluruhan.
“Kalau ada kecelakaan misalnya kebakaran di tambang PETI biasanya pihak Kabupaten yang minta (tanggung jawab) ke kami, karena kami pemilik IUP,” ungkap Suhedi dalam diskusi virtual, Jumat (3/7).
PTBA telah melakukan berbagai upaya untuk memutus rantai kegiatan PETI. Misalnya dengan melakukan observasi langsung bersama kepolisian, memantau wilayah IUP melalui drone, dan memasang rambu tanda larangan dan nama lokasi IUP PTBA.
Baca Juga: Kinerja emiten-emiten ini diproyeksikan akan pulih pada semester II-2020, apa saja?
Suhedi menambahkan, pihaknya juga melakukan pembekuan akses jalan menuju lokasi PETI, menutup kegiatan PETI yang dilakukan di lahan milik PTBA, sampai melaporkan kegiatan PETI ke pihak kepolisian dan Kepala Inspektur Tambang Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
“Intinya kalau ada penambangan ilegal yang merambah lahan kami, bisa dituntut,” imbuh dia.
Tak hanya itu, pihak PTBA juga berusaha mendorong komitmen penindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap pelaku kegiatan PETI yang melakukan penambangan batubara.
Apalagi, dalam UU No. 3 Tahun 2020 sudah dijelaskan bahwa kegiatan pertambangan rakyat hanya diperbolehkan untuk komoditas mineral logam saja, tidak termasuk batubara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News