kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.344   -86,00   -0,52%
  • IDX 7.175   32,87   0,46%
  • KOMPAS100 1.046   5,42   0,52%
  • LQ45 815   3,22   0,40%
  • ISSI 225   1,59   0,71%
  • IDX30 426   2,22   0,52%
  • IDXHIDIV20 506   2,00   0,40%
  • IDX80 118   0,61   0,52%
  • IDXV30 120   1,16   0,98%
  • IDXQ30 140   0,60   0,43%

Bulan depan, Anda bisa pakai ponsel pesawat Garuda


Kamis, 02 Mei 2013 / 14:29 WIB
Bulan depan, Anda bisa pakai ponsel pesawat Garuda
ILUSTRASI. Anda perlu memperhatikan gejala awal kanker payudara selain benjolan.


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) sedang mengurus izin penggunaan akses komunikasi di atas pesawat. Akses komunikasi di pesawat itu mencakup penggunaan telepon seluler (ponsel) dan Internet.

Emirsyah Satar, Presiden Direktur Garuda Indonesia mengatakan, pihaknya sudah mengajukan izin proses ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). "Kami dalam proses pengajuan izin. Dalam satu bulan ini saya dengar akan keluar izinnya," ujar Emir kepada wartawan usai acara Fortune Most Admired Companies 2013 di Jakarta, Kamis (5/4).

Menurut Emir, jika izin itu telah didapat, maka pihaknya akan  memperbolehkan penumpang untuk menggunakan akses komunikasi di atas pesawat. "Pesawat kami sudah siap, tinggal izin pengaktifkan saja (switch on)," jelasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kemenhub dengan Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Kemkominfo sudah teken kerja sama pengamanan spektrum frekuensi radio untuk keperluan penerbangan pada 26 April 2013 lalu.

Dengan nota kesepahaman itu, penumpang pesawat terbang bisa menggunakan akses telepon dan internet di atas pesawat. Dengan syarat maskapai penerbangan tersebut harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Kemenhub dan Kemkominfo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×