Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) sedang mengurus izin penggunaan akses komunikasi di atas pesawat. Akses komunikasi di pesawat itu mencakup penggunaan telepon seluler (ponsel) dan Internet.
Emirsyah Satar, Presiden Direktur Garuda Indonesia mengatakan, pihaknya sudah mengajukan izin proses ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). "Kami dalam proses pengajuan izin. Dalam satu bulan ini saya dengar akan keluar izinnya," ujar Emir kepada wartawan usai acara Fortune Most Admired Companies 2013 di Jakarta, Kamis (5/4).
Menurut Emir, jika izin itu telah didapat, maka pihaknya akanĀ memperbolehkan penumpang untuk menggunakan akses komunikasi di atas pesawat. "Pesawat kami sudah siap, tinggal izin pengaktifkan saja (switch on)," jelasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kemenhub dengan Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Kemkominfo sudah teken kerja sama pengamanan spektrum frekuensi radio untuk keperluan penerbangan pada 26 April 2013 lalu.
Dengan nota kesepahaman itu, penumpang pesawat terbang bisa menggunakan akses telepon dan internet di atas pesawat. Dengan syarat maskapai penerbangan tersebut harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Kemenhub dan Kemkominfo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News