kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bulan depan, Pemerintah terbitkan aturan harga dan tata niaga nikel domestik


Jumat, 28 Februari 2020 / 19:40 WIB
Bulan depan, Pemerintah terbitkan aturan harga dan tata niaga nikel domestik
ILUSTRASI. Ilustrasi Bijih nikel


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mempersiapkan aturan terkait harga dan tata niaga nikel domestik. Regulasi tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian dan keadilan agar tidak merugikan penambang maupun pengusaha smelter.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, peraturan tersebut ingin memastikan penambang maupun pengusaha smelter bisa mendapatkan harga yang layak, tidak lebih rendah dari perhitungan keekonomian Harga Pokok Produksi (HPP) ore nikel maupun smelter.

Yunus menargetkan, aturan tersebut akan berbentuk Keputusan Menteri (Kepmen) dan bisa terbit paling lambat akhir Maret 2020 mendatang. Menurutnya, pengaturan ini mendesak diterbitkan guna memperbaiki tata niaga nikel domestik, khususnya untuk bijih (ore) nikel.

"Insya Allah (terbit Maret) bentuknya Kepmen. Ini kebutuhan yang harus segera diakomodasi sekaligus untuk membenahi tata kelola jual-beli nikel dalam negeri," kata Yunus dalam diskusi yang digelar Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Jum'at (28/2).

Baca Juga: Bidik investor, Menteri ESDM siapkan beleid pengelolaan NDR sektor energi dan mineral

Yunus belum membeberkan detail regulasi yang dimaksud. Hanya saja, dia memberikan gambaran bahwa Kepmen tersebut nantinya akan mengatur Harga Patokan Mineral (HPM) sebagai harga dasar untuk jual beli antara penambang dan smelter.

Dengan begitu, harga beli ore tidak akan terlampau jauh lebih rendah dari HPM sebagaimana yang dikeluhkan oleh para penambang saat ini. Sebagai ruang negosiasi, sambungnya, pemerintah juga akan menetapkan rentang batas harga yang berpatokan pada HPM.

Rentang tersebut sebagai toleransi jika harga jual beli berada di bawah HPM, yang ditetapkan dalam bentuk persentase. "HPM itu floor price, itu patokannya. Bisa di bawah itu, tapi nanti kami kasih buffer (rentang toleransi), misalkan 3% dari HPM. Jadi harga bisa di bawah, asalkan di rentang itu. Cuman untuk persentase buffer-nya berapa masih dikaji, belum diputuskan," terangnya.

Apabila harga melampaui kewajaran dari yang ditentukan, maka pemerintah akan memberikan sanksi. Tapi, terkait sanksi, Yunus memberikan catatan bahwa Kementerian ESDM tidak bisa berjalan sendiri.

Sebab, kewenangan terhadap penambang memang berada di wilayah Kementerian ESDM. Namun, tidak semua smelter menjadi kewenangan ESDM, lantaran ada smelter Izin Usaha Industri (IUI) yang berada di bawah Kementerian Perindustrian.




TERBARU

[X]
×