kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bulog masih tunggu PP perluasan tugas


Selasa, 10 Mei 2016 / 17:16 WIB
Bulog masih tunggu PP perluasan tugas


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Keputusan pemerintah memperluas tugas utama Perum Bulog sebagai stabilisator harga pangan segera diberlakukan. Meski demikian, Bulog masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) untuk mendukung perluasan tugas tersebut.

Seperti diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur soal perluasan tugas utama BUMN Pangan ini sudah diteken Presiden Joko Widodo. Bulog disiapkan menjadi stabilisator harga tiga komoditas utama pangan yakni beras, jagung, dan kedelai. Namun, Direktur Pengadaan Perum Bulog Wahyu mengatakan, Perpres tersebut belum diberlakukan, karena masih menunggu PP terkait perubahan pendirian Perum Bulog.

Wahyu menyebut, PP pendirian Bulog harus diperbaiki untuk mendukung Perpres perluasan tugas Bulog. "Selama ini, tugas utama Bulog itu hanya beras, tapi pemerintah ingin menguaskanĀ  selain beras, ada jagung, kedelai dan lain-lain, nah untuk itu PP pendiriannya harus diperbaiki juga," tuturnya di sela-sela perayaan Ulang Tahun Bulog ke-49 di Gedung Bulog, Selasa (10/5).

Wahyu bilang dengan adanya PP tersebut, Bulog dengan mudah bisa menangani komoditas lain tanpa harus ada lagi surat penguasan seperti yang selama ini terjadi. Sebab dari akta pendiriannya, Bulog telah memiliki tugas baru yang diperluas selain beras.

Sejauh ini, lanjut Wahyu, PP Perubahan pendirian Bulog itu sudah selesai dibahas dan sedang dalam proses meminta tandatangan dari sejumlah kementerian yang berkaitan dengan penugasan Bulog. Setelah para menteri terkait memparaf PP tersebut, baru nanti akan diserahkan ke presiden untuk diteken.

Bulog berharap PP Perubahan pendirian ini dapat segera terbit pada akhir Mei 2016. Dengan begitu, Bulog bisa bergerak cepat untuk menstabilkan harga pangan di luar beras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×