kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

BUMN ini sebut swasembada gula omong kosong


Rabu, 17 September 2014 / 14:10 WIB
BUMN ini sebut swasembada gula omong kosong
ILUSTRASI. 5 Makanan Sunnah untuk Berbuka Puasa dan Sahur.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

PALEMBANG. Tahun ini menjadi tahun yang berat bagi produsen gula. Terbukanya keran gula impor berharga murah menekan harga gula lokal. 

Direktur Keuangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), Dandossi Matram mengungkapkan, keadaan tersebut bertentangan dengan keinginan pemerintah menjalankan program swasembada gula.

"Pemerintah memberikan kuota impor yang cukup besar, dan sudah setahun ini gula kami masih belum bisa keluar (dari gudang). Kalau saya bisa bilang, swasembada gula itu omong kosong, pemerintah ingin mematikan industri gula dalam negeri dengan cara mencari harga yang murah. Kalau harga yang murah, harus impor," ujar Dandossi kepada Kompas.com, Selasa (16/9).

Menurut Dandossi, gula-gula hasil produksi Indonesia kini tertahan dan menumpuk di pabrik-pabrik gula dalam negeri. Impor gula besar-besaran pun menjatuhkan harga gula tersebut. Imbasnya, persediaan gula di dalam negeri pun berlebihan.

Dandossi menyayangkan keadaan tersebut. Terlebih, kebijakan pemerintah yang seakan-akan tidak melindungi industri gula nasional.

"Buat saya, salah satu kegagalan pemerintah sekarang adalah adalah benar-benar fatal sekali karena melakukan impor gula tanpa perhitungan yang matang. Buktinya, hari ini semua produsen gula itu gulanya berhenti di gudang. Diproduksi tapi tidak bisa dikeluarkan," keluh Dandossi. (Tabita Diela)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×